Tulungagung (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung resmi mengalokasikan anggaran sebesar Rp54,5 miliar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi ribuan aparatur negara. Alokasi dana besar tersebut diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), hingga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tulungagung, Dwi Hari Subagyo, mengonfirmasi bahwa seluruh besaran gaji ke-14 tahun ini telah masuk dalam APBD 2026. Kepastian anggaran ini menjadi kabar gembira bagi para pegawai di lingkup Pemkab Tulungagung menjelang momen Lebaran mendatang.
Rincian penerima dana tersebut mencakup 7.144 orang PNS, 3.113 PPPK Penuh Waktu, serta 50 anggota DPRD Tulungagung. Selain itu, sebanyak 5.400 PPPK Paruh Waktu juga dipastikan akan menerima tunjangan serupa untuk pertama kalinya tahun ini.
“Tahun ini teman-teman PPPK Paruh Waktu juga kita anggarkan untuk menerima gaji ke-14, besarannya beragam sesuai gaji yang mereka terima setiap bulannya,” ujar Dwi Hari Subagyo, Rabu (18/2/2026). Besaran THR yang diterima oleh setiap penerima dipastikan akan menyesuaikan dengan nilai gaji rutin bulanan mereka masing-masing.
Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di Tulungagung diprediksi akan menerima “bonus” berlipat menjelang Idulfitri melalui tiga sumber pendapatan sekaligus. Selain gaji rutin bulanan dan gaji ke-14, para ASN juga akan menerima Tunjangan Kinerja (Tukin) yang dijadwalkan cair bersamaan.
Dwi memberikan gambaran bahwa setiap ASN diperkirakan minimal akan mengantongi total pendapatan hingga mencapai Rp6,5 juta pada periode tersebut. Estimasi ini merujuk pada penggabungan gaji pokok, gaji ke-14, dan komponen Tukin yang nilainya bervariasi tergantung golongan.
Sebagai ilustrasi, seorang ASN golongan IIA dengan masa kerja nol tahun akan menerima gaji bulanan sebesar Rp2,5 juta. Jika ditambah gaji ke-14 sebesar Rp2,5 juta dan Tukin senilai Rp1,5 juta, maka total saldo yang masuk ke rekening mencapai angka Rp6,5 juta.
Pemkab Tulungagung menargetkan proses pencairan seluruh dana tunjangan tersebut selesai pada bulan Maret mendatang. Langkah ini diambil guna memastikan para pegawai memiliki kecukupan dana sebelum pelaksanaan cuti bersama dimulai.
Berdasarkan kalender resmi, agenda cuti bersama Lebaran 2026 akan dimulai pada tanggal 18 Maret. BPKAD menjamin seluruh proses administrasi akan rampung sehingga dana sudah masuk ke rekening penerima sebelum tanggal tersebut.
“Kita pastikan sebelum cuti bersama sudah cair semuanya,” pungkas Dwi Hari Subagyo. [nm/beq]






