Tuban (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban mulai menerapkan skema Work From Home (WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) setiap hari Jumat. Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah transformasi budaya kerja birokrasi yang selaras dengan arahan pemerintah pusat.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tuban, Budi Wiyana menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh berdampak pada kualitas layanan kepada masyarakat.
“Program ini kita sinergikan dengan pemerintah pusat, namun yang terpenting arahan Mas Bupati sudah jelas pelayanan publik tidak boleh berkurang sedikitpun,” ujar Budi Wiyana usai menghadiri rapat LKPJ di DPRD Tuban, Jumat (10/4/2026).
Menurutnya, transformasi budaya kerja ASN dilakukan melalui penguatan sistem digitalisasi. Dengan dukungan teknologi, kinerja pegawai tetap dapat dipantau meskipun tidak berada di kantor.
“Dukungan teknologi kinerja pegawai tetap kami pantau meskipun tidak bekerja dari kantor,” imbuhnya.
Meski demikian, tidak seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menerapkan WFH secara penuh. Sejumlah sektor vital tetap diwajibkan bekerja langsung di kantor, seperti layanan pendidikan, kesehatan, perizinan melalui DPMPTSP, BPBD, Satpol PP, dan pemadam kebakaran.
Sementara itu, jajaran pimpinan seperti kepala dinas, pejabat eselon III, camat, dan lurah tetap menjalankan tugas secara langsung untuk memastikan roda pemerintahan berjalan efektif.
“WFH akan dilakukan setiap hari Jumat dengan maksimal 50 persen pegawai bekerja dari rumah,” jelasnya.
Dalam pelaksanaannya, ASN yang menjalani WFH wajib tetap bekerja dari rumah dan melaporkan aktivitas secara digital. Sistem absensi serta pelaporan tugas dilakukan secara daring untuk memudahkan pengawasan dan pengendalian kinerja.
“Sehingga, hal ini memudahkan pengawasan dan pengendalian kinerja, nantinya juga WFH ini akan berlangsung selama dua bulan dan dievaluasi secara berkala, hasilnya akan dilaporkan untuk perbaikan kebijakan ke depan,” tutup Budi Wiyana. [dya/beq]






