Ringkasan Berita:
- Pemkab Ponorogo memperluas penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) ke taman kota dan ruang terbuka hijau.
- Kebijakan tersebut merupakan implementasi Perda Ponorogo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok.
- Tahap awal dilakukan dengan pemasangan rambu larangan merokok di sejumlah ruang publik.
- Satpol PP dan Damkar Ponorogo akan dilibatkan dalam pengawasan dan penegakan aturan.
Ponorogo (beritajatim.com) – Kawasan tanpa rokok (KTR) mulai digencarkan Pemerintah Kabupaten Ponorogo. Setelah diterapkan di lingkungan perkantoran, kebijakan tersebut kini menyasar taman kota, ruang terbuka hijau (RTH), dan sejumlah ruang publik yang menjadi pusat aktivitas masyarakat.
Langkah tersebut merupakan implementasi Peraturan Daerah (Perda) Ponorogo Nomor 4 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah disahkan sebelumnya. Pemerintah daerah ingin memastikan ruang publik yang banyak digunakan warga, terutama anak-anak, terbebas dari paparan asap rokok.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Pertamanan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Ponorogo, Adhi Fahrianto, mengatakan penerapan kawasan bebas asap rokok akan dimulai dari taman-taman kota dan sejumlah ruang terbuka hijau yang berada di bawah pengelolaan pemerintah daerah.
Pada tahap awal, kebijakan tersebut difokuskan pada pemasangan tanda larangan merokok di sejumlah titik strategis.
“Untuk tahap awal, kami akan memasang rambu-rambu atau papan larangan merokok di taman dan ruang publik yang menjadi kewenangan pemerintah daerah,” ungkap Adhi, Senin (8/6/2026).
Menurut Adhi, pemasangan tanda tersebut menjadi langkah awal sebelum dilakukan sosialisasi dan penegakan aturan secara lebih intensif.
Pemerintah Kabupaten Ponorogo juga berencana menggandeng Satpol PP dan Damkar Ponorogo untuk melakukan pengawasan terhadap masyarakat yang masih merokok di kawasan yang telah ditetapkan sebagai KTR.
“Setelah pemasangan rambu, nanti akan ada sosialisasi dan operasi penegakan aturan bersama Satpol PP. Mereka juga rutin berpatroli di kawasan keramaian seperti Alun-alun dan taman-taman kota,” jelasnya.
Penerapan kawasan tanpa rokok di ruang publik dinilai penting karena lokasi tersebut banyak dimanfaatkan warga untuk berolahraga, bersantai, maupun sebagai tempat bermain anak-anak.
Karena itu, keberadaan asap rokok dinilai dapat mengurangi kenyamanan sekaligus berpotensi mengganggu kesehatan pengunjung.
Adhi berharap kebijakan tersebut mendapat dukungan masyarakat agar taman dan ruang terbuka hijau di Ponorogo benar-benar menjadi ruang publik yang sehat, aman, dan nyaman bagi semua kalangan.
Selain persoalan asap rokok, DLH Ponorogo juga masih menghadapi kebiasaan sebagian pengunjung yang membuang sampah sembarangan. Petugas kebersihan kerap menemukan puntung rokok berserakan di area taman meski tempat sampah telah disediakan.
Kondisi tersebut salah satunya ditemukan di kawasan Taman Macan yang berada di depan Pendapa Kabupaten Ponorogo. Sejumlah puntung rokok dan sampah masih dijumpai petugas saat melakukan pembersihan rutin.
“Padahal tempat sampah sudah tersedia. Kami berharap masyarakat ikut menjaga kebersihan dan kenyamanan fasilitas publik yang telah disediakan pemerintah,” pungkasnya. [end/beq]






