Ponorogo (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo akhirnya bisa menarik retribusi kepada pedagang yang ada di Pasar Legi. Sebelumnya retribusi terhadap pedagang Pasar Legi digratiskan.
Sebab, Pemkab setempat belum mengantongi surat penyerahan aset bangunan berupa gedung Pasar Legi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Plt. Kepala Dinas Perdagangan Koperasi Dan Usaha Mikro (Disperdagkum) Ponorogo, Ringga Dwi Heri Irawan mengungkapkan bahwa surat penyerahan aset bangunan gedung Pasar Legi dari PUPR sebenarnya tertanggal 29 Mei 2023. Namun, suratnya baru diterima pada minggu ini.
“Sesuai perjanjian kontrak, penyerahan memang tanggal 29 Mei 2023. Namun, suratnya baru diterima pada akhir bulan Agustus,” ungkap Ringga, ditulis Sabtu (2/9/2023).
BACA JUGA:
Unik, Pohon di Desa Bringinan Ponorogo Dipasang Barcode
Selama belum mengantongi surat tersebut, pedagang pemilik kios dan los di Pasar Legi belum ditarik retribusi alias masih digratiskan. Ringga menyebutkan bahwa penarikan retribusi kepada pedagang ini, mulai diterapkan pada tanggal 1 September 2023.
“Penarikan retribusi ini juga sudah kita sosialisasikan kepada para pedagang Pasar Legi,” kata mantan Camat Kauman tersebut.
BACA JUGA:
Demokrat Ponorogo Turunkan Baliho Capres Anies Baswedan
Sesuai peraturan bupati (perbup) lama, pembayaran retribusi pasar yakni Rp2000 per hari untuk per kios. Sedangkan untuk lapak, per meter lapak Rp1500 per hari. Dalam 4 bulan ke depan ini, kata Ringga pihaknya ditarget menambah PAD dari sektor retribusi sebesar Rp700 juta. Untuk menghindari kebocoran, pembayaran retribusi dilakukan dengan e-retribusi.
“Untuk menghindari kebocoran, pembayaran dilakukan dengan e-retribusi,” pungkasnya. [end/beq]






