Pasuruan (beritajatim.com) – Pemkab Pasuruan tak bisa bayar tim ahli kajian lingkungan dari UPN Yogyakarta. Hal ini dikarenakan anggaran P-APBD tahun 2022 masih belum disahkan.
Kegiatan kajian lingkungan yang diprakarsai oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan berada di kawasan tambang ilegal Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Namun Kepala DLH Kabupaten Pasuruan menyatakan, kajian lingkungan tersebut sudah terangkum dalam Sistim Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
Dalam SIPD pada APBD tahun 2022 DLH menganggarkan kajian tersebut senilai Rp 12 juta. Kajian lingkungan itu juga bagian dari surat Bupati Pasuruan kepada Presiden RI tentang kegiatan pertambangan ilegal di Bulusari.
“Pada pembahasan P-APBD 2022, kami mengajukan tambahan anggaran Rp 300 juta dan sudah mendapat persetujuan dewan. Ini merupakan kegiatan yang sangat mendesak,” tegas Heru Farianto Kepala DLH Kabupaten Pasuruan.
Atas permintaan dari Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), kajian lingkungan tersebut harus segera dilaksanakan. Meski anggaran tidak cukup, kajian lingkungan tersebut harus terlaksana dalam tempo dua bulan.
Menurut Heru, karena kegiatan kajian lingkungan tersebut mendahului P-APBD, pihaknya akan berkonsultasi dengan BPK-RI. Jika mendapat persetujuan BPK-RI, tambahan anggaran tersebut segera diserap dan dibayarkan pada tim ahli.
“Kajian lingkungan tersebut tetap sah, meskipun anggaran P-APBD 2020, bisa diserap atau tidak,” tandas Heru.
Seperti diberitakan, persoalan ini mencuat setelah gabungan NGO menggelar audensi dengan Tim Anggaran dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten, terkait E-Budgeting. Sejumlah anggota Dewan mensinyalir adanya anggaran siluman dalam P-APBD 2020.
Anggota Komisi III, Syaifullah Damanhuri menyontohkan, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) yang menyusupkan anggaran Rp 300 juta pada program Kajian Lingkungan di kawasan bekas tambang Bulusari, Kecamatan Gempol. Ironisnya, meski program tidak pernah termuat dalam SIPD, namun tetap saja dipaksakan.
“DLH beralasan kajian lingkungan ini sebagai kegiatan yang mendesak. Ternyata program tersebut sudah dilaksanakan terlebih dahulu meski belum disahkan dalam APBD,” kata Syaifullah Damanhuri. (ada/ted)






