Pamekasan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, meminta para petani di wilayah setempat, agar proaktif dan melaporkan jika menemukan praktik penjualan pupuk subsidi oleh oknum nakal pemilik kios pupuk.
Hal tersebut disampaikan seiring dengan adanya informasi kelangkaan pupuk, serta harga jual pupuk yang melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan pemerintah.
“Sebutkan nama dan alamat kiosnya kepada kami, sehingga nanti bisa melakukan pengecekan langsung ke lapangan,” kata Kepala Perekonomian dan Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Pamekasan, Abdul Fata, Senin (28/11/2022).
Pihaknya menegaskan, harga jual pupuk subsidi sudah ditetapkan pemerintah. Sehingga para distributor, agen maupun pengecer harus menjual pupuk subsidi sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.
[berita-terkait number=”3″ tag=”pemkab-pamekasan”]
“Jika penjualan melebihi ketentuan, itu jelas merupakan pelanggaran. Karena itu, jika petani menemukan adanya penjualan pupuk bersubsidi melebihi HET, silahkan laporkan dan kami akan menindak tegas,” tegasnya.
Berdasar Peraturan Menteri Pertanian (Permentan), HET pupuk subsidi 2022, meliputi jenis SP-36 sebesar Rp 2.400 per kilogram (kg), ZA Rp 1.700 per kg, NPK Rp 2.300 per kg, Urea Rp 2.250 per kg (Rp 112.500/50 kg), Organik Granul Rp 800 per kg, Organik Cair Rp 20 ribu per liter, serta NPK khusus Rp 3.300 per kg.
“Karena itu, jika ada pupuk bersubsidi dalam untuk jenis urea dalam satu sak lebih dari Rp112.500 per sak (50 kg), segera laporkan ke Pemkab Pamekasan,” pintanya.
Tidak hanya itu, pihaknya juga juga akan segera menindak lanjuti laporan dan menindak tegas pemilik kios pupuk yang menjual melebihi HET. “Kami mendapat laporan jika harga jual beli pupuk subsidi terutama jenis Urea, mencapai harga Rp 150 ribu per sak,” pungkasnya. [pin/kun]






