Malang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang bersama Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sepakati 172.666 jiwa masyarakat tidak mampu, sebagai penerima bantuan iuran daerah (PBID).
Penerima jaminan kesehatan tersebut akan segara diaktifkan kembali pada 1 September 2023 mendatang.
Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto mengatakan, data tersebut disepakati usai melakukan pemutakhiran data yang juga disesuaikan dengan kemampuan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang.
“Kenapa kita coba patenkan dengan angka 172.666, Supaya beban daerah itu tidak terlalu berat karena tugas dan kewajiban kita kan masih tinggi di sektor yang lainnya,” tegas Didik, Kamis (24/8/2023).
Kata Didik, Pemkab Malang akan melakukan rekonsiliasi dengan BPJS Kesehatan untuk memadukan data antara warga yang berhak menerima dengan warga yang tidak berhak menerima PBID.
Kendati demikian, Didik memastikan jumlah PBID tidak akan berubah. Namun, kemungkinan personal penerimanya yang akan mengalami perubahan. Hal tersebut disebabkan karena adanya graduasi, yang direncanakan dilakukan setiap bulan.
“Kemungkin personalnya yang nanti akan kita rubah, karena setiap bulan itu terjadi pergeseran. Artinya disaat yang bersangkutan dikategorikan mampu melalui graduasi, maka hak-haknya harus dilepas. Proses pelapasan itu nantinya dibarengi dengan penggantian data baru,” tegas Didik.
Soal anggaran APBD yang terlanjur diserap oleh BPJS Kesehatan, Didik mengharapkan hal tersebut dapat diselesaikan saat rekonsiliasi.
“Proses rekonsiliasi kan sedang berlangsung, nanti tentunya kita harapkan ada kesepakatan restitusi. Itukan pasti akan terdelesaikan karena inikan sama-sama APBD, itu adalah uang negara sementara BPJS juga sebagai usaha negara,” beber Didik.
Sebelumnya, sebanyak 679.721 masyarakat penerima jaminan kesehatan dinonaktifkan oleh Dinas Kesehatan (Kabupaten Malang) mulai Selasa (1/8/2023) lalu.
Penerima program jaminan kesehatan di Kabupaten Malang yakni mereka yang terdaftar di Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID).
Baca Juga: Rekomendasi 5 Tempat Makan Sate Kelinci di Malang dan Batu
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, Wiyanto Widjoyo ketika itu mengaku, penonaktifan tersebut dilakukan untuk melakukan pemutakhiran data.
“Pada dasarnya, Pemerintah Kabupaten Malang dan bertanggung jawab penuh terhadap peningkatan derajat kesehatan masyarakat,” ucap Wiyanto.
Penonaktifan kepesertaan PBID, kata Wiyanto, dilakukan dalam rangka pemutakhiran data masyarakat yang memang berhak mendapatkan bantuan jaminan kesehatan dari pemerintah.
Hal itu mengacu pada Surat Kepala Kantor Cabang Utama BPJS Kesehatan Kabupaten Malang Nomor 1861/VII-05/0723 tanggal 31 Juli 2023 tentang pemberitahuan penonaktifan PBID, terdapat beberapa hal yang menjadi penekanan dan penyesuaian. (yog/ted)






