Ringkasan Berita:
- Pemkab Kediri mendeklarasikan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) TA 2026/2027 yang bersih, transparan, dan bebas dari intervensi “titipan”.
- Pendaftaran serentak untuk jenjang TK hingga SMP di Kabupaten Kediri akan dibuka secara daring (*online*) mulai Senin, 8 Juni 2026.
- Daya tampung gabungan SMP/MTs mencapai 27.300 kursi, sangat mencukupi untuk menampung total lulusan tahun ini yang berada di angka 22.500 siswa.
- Masyarakat diimbau untuk percaya diri terhadap kemampuan anak dan segera melaporkan segala indikasi manipulasi data ke kanal aduan resmi.
Kediri (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kediri secara resmi mendeklarasikan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang bersih, transparan, dan akuntabel pada Rabu (3/6/2026). Lewat maklumat bersama ini, otoritas daerah menegaskan penolakan total terhadap praktik pungutan liar (pungli), manipulasi data kependudukan, hingga fenomena “siswa titipan” dari oknum tertentu.
Langkah ini diambil guna menjamin hak pendidikan seluruh anak di Kabupaten Kediri secara adil, setara, sekaligus mengikis stigma negatif dalam proses transisi jenjang sekolah.
Mewakili Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, Wakil Bupati Kediri Dewi Mariya Ulfa menyampaikan bahwa pendidikan adalah pilar fundamental untuk melahirkan generasi emas yang berdaya saing. Oleh sebab itu, integritas dari para panitia dan kepala sekolah dipertaruhkan penuh dalam momentum SPMB kali ini.
“Deklarasi yang kita laksanakan hari ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi merupakan bentuk komitmen moral bersama untuk memastikan bahwa pelaksanaan sistem penerimaan murid baru SPMB tahun 2026 berjalan secara objektif, transparan, akuntabel, dan bebas diskriminasi,” urai perempuan yang akrab disapa Mbak Wabup tersebut.
Bupati Kediri, atau Mas Dhito, juga memberikan atensi khusus agar sistem tahun ini steril dari intervensi luar. Pemkab meminta masyarakat tidak pasif dan berani bertindak sebagai pengawas eksternal di lapangan.
“Jaga yang benar SPMB kali ini bebas titipan, bebas manipulasi data, bebas suap-suap gitulah. Mas Bupati meminta masyarakat juga ikut mengawasi. Nah, kalau ada kecurangan mohon segera dilaporkan di kanal yang sudah tersedia biar segera ditindaklanjuti,” tegasnya.
Ketersediaan Bangku Sekolah Dipastikan Melimpah
Orang tua murid diimbau tidak perlu panik atau melakukan tindakan curang demi memperebutkan kursi sekolah negeri. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri, Mokhamat Muhsin, memaparkan data statistik bahwa ketersediaan daya tampung lembaga pendidikan di Kabupaten Kediri justru mengalami surplus dibanding jumlah lulusan.
Daya tampung kolektif untuk jenjang SMP negeri-swasta serta MTs negeri-swasta tahun ini mencapai 27.300 siswa. Sementara itu, total angka kelulusan siswa dari jenjang SD/MI setingkat hanya berada di kisaran 22.500 anak.
“Masyarakat kita tidak perlu khawatir tidak mendapatkan sekolah, asal mau sekolah di mana saja bisa, baik di madrasah maupun SMP negeri swasta. Makanya kami mengimbau masyarakat percaya diri saja, tidak perlu titip atau minta tolong ke sana kemari. Daftar sesuai kemampuan anak,” terang Muhsin.
Secara teknis, seleksi SPMB 2026 tetap berjalan di atas regulasi baku, yakni pembagian kuota melalui empat jalur utama:
Jalur Domisili (Zonasi): Diprioritaskan bagi calon siswa dengan jarak hunian terdekat dari sekolah.
Jalur Afirmasi: Khusus untuk mengakomodasi siswa dari keluarga prasejahtera dan penyandang disabilitas.
Jalur Prestasi: Menggunakan akumulasi nilai akademik maupun piagam kejuaraan tingkat regional hingga nasional.
Jalur Perpindahan Tugas: Disiapkan bagi anak dari orang tua yang mengalami mutasi kerja kedinasan atau korporasi.
Seluruh data pendaftaran dan pergeseran posisi seleksi harian dipastikan dapat diakses dan dipantau oleh publik secara real-time lewat platform daring.
Fleksibilitas Regulasi untuk Madrasah Berasrama
Prinsip keadilan dan transparansi yang sama juga diadopsi penuh oleh lingkungan madrasah di bawah naungan Kementerian Agama. Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Kediri, Ahmad Faiz, menjelaskan bahwa secara umum skema penyeleksian di lingkungan MTs sama dengan sekolah umum, yakni membuka jalur prestasi, afirmasi, dan reguler.
Kendati demikian, Faiz memberikan catatan khusus terkait klaster madrasah yang memiliki fasilitas pemondokan atau asrama (boarding school). Sekolah jenis ini diberikan pengecualian regulasi untuk tidak menerapkan aturan batasan zonasi daerah.
“Khusus di beberapa madrasah kita itu karena ada asrama, jadi tidak ada sistem zonasi. Biasanya ada pendaftar dari luar daerah, terutama di pondok-pondok pesantren, itu otomatis nanti akan menyesuaikan mengikuti,” pungkas Ahmad Faiz.
Sesuai dengan linimasa yang dirilis, gerbang pendaftaran daring untuk SPMB Kabupaten Kediri mulai tingkat TK, SD, hingga SMP akan dibuka serentak pada Senin, 8 Juni 2026. Digitalisasi penuh ini diharapkan mampu memangkas antrean fisik dan potensi penumpukan berkas di sekolah-sekolah tujuan. [nm/suf]






