Jombang (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jombang mengikuti Grand Launching Indeks Pencegahan Korupsi Daerah (IPKD) melalui Monitoring Center for Prevention (MCP) Tahun 2025. Acara yang diinisiasi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini berlangsung secara virtual di Jombang Command Center pada Rabu (5/3/2025) pagi.
Hadir dalam kegiatan ini Bupati Jombang Warsubi, Ketua DPRD Jombang Hadi Atmaji, serta jajaran Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lingkup Pemkab Jombang. Program ini juga mendapat dukungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
KPK terus melakukan evaluasi dan penyesuaian indikator IPKD MCP sebagai langkah strategis dalam menekan potensi korupsi di daerah. Beberapa aspek utama dalam indeks ini mencakup transparansi, regulasi dan kebijakan, akuntabilitas, serta pengendalian risiko korupsi.
Ketua KPK Setyo Budiyanto menekankan bahwa upaya pemberantasan korupsi tidak hanya sebatas penindakan hukum. “Bapak ibu kepala daerah, tinggal bagaimana pendekatannya, secara sistem, regulasi, serta peluang. Ini semua tergantung kepala daerah, apalagi baru dilantik, saya yakin semangatnya luar biasa,” ungkapnya.
Sementara itu, Inspektur Jenderal Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya menyoroti pentingnya evaluasi berkala serta penguatan ekosistem pencegahan korupsi di daerah. “Kalau MCP dilakukan secara maksimal, pasti hasilnya luar biasa,” ujarnya. Ia juga menegaskan pentingnya profesionalisme dan integritas Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam mendukung tata kelola yang bersih.
Deputi PPKD BPKP Raden Suhartono turut mengingatkan tentang berbagai risiko kecurangan yang perlu diwaspadai, seperti risiko penerimaan daerah, manipulasi data, Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta dana transfer. “Risiko tersebut jika tidak dikelola dengan baik akan menyebabkan fraud di daerah,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko mengungkapkan bahwa skor MCP Nasional 2024 mengalami peningkatan menjadi 76. Untuk IPKD MCP 2025, KPK menetapkan delapan area pencegahan korupsi, yakni perencanaan, penyusunan anggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, manajemen ASN, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), optimalisasi pendapatan, serta penguatan APIP.
“Kami akan terbuka apabila bapak ibu berkeinginan berkoordinasi dan konsultasi terkait langkah pencegahan, dan hal lain di daerah. Beberapa bulan ini terjadi peningkatan kunjungan dari kepala daerah, sekda, inspektur, dan OPD,” ujar Didik Agung Widjanarko.
Pemerintah Kabupaten Jombang menegaskan komitmennya untuk mendukung upaya pencegahan korupsi melalui implementasi MCP secara maksimal. Dengan transparansi, regulasi yang kuat, dan partisipasi aktif berbagai pihak, tata kelola pemerintahan yang lebih bersih dan akuntabel diharapkan dapat terwujud. [suf]






