Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, menyiapkan sepuluh sumur bor untuk mengatasi kekeringan. Saat ini baru ada dua sumur bor yang disediakan pemerintah daerah.
“Kami sudah siapkan dua sumur bor. Kami akan tambah sepuluh sumur bor lagi termasuk instalasinya di Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah 2023,” kata Bupati Hendy Siswanto, Selasa (4/7/2023).
Hendy menyebut pengeboran sumur harus segera dilakukan. “Jadi memang kami melakukan persiapan. Belum maksimal betul sekarang. Sebagian ada air dan sebagian belum ada. Kekeringan saat ini belum maksimal (puncak). Tapi kami sudah mengantisipasi kekeringan panjang pada Agustus, September, dan Oktober,” katanya.
Menurut Hendy, sebanyak 32 desa yang tersebar di 15 kecamatan rawan kekeringan selama musim kemarau. “Segera kami akan antisipasi dan lakukan penanganan,” katanya.
Pemkab Jember segera mengebor sejumlah sumur untuk menjadi sumber air bagi warga di daerah yang rawan kekeringan. Selain itu, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Sosial, dan Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Pandalungan menyediakan sejumlah bak air bersih. khususnya untuk minum. “Itu sudah kami siapkan dan distribusikan ke beberapa titik,” katanya.
Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan yang mengurusi masalah pertanian juga mengantisipasi kekeringan. “Khususnya untuk menjadikan Jember daerah yang tanggap dan tangguh terhadap (badai) Elnino (yang mengakibatkan) kemarau panjang,” kata Hendy.
“Ini sudah disetujui Menteri Pertanian. Ada seribu hektare lahan sawah kita yang bermacam-macam, padi dan hortikultura, yang mengalami kekurangan air, kami akan lakukan pengeboran untuk dibuat embung-embung air untuk disalurkan ke sawah-sawah kita,” kata Hendy.
Dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Jember, Jawa Timur, disebutkan setidaknya ada sebelas kecamatan yang rawan kekeringan, yakni Kecamatan Patrang; Kecamatan Jelbuk; Kecamatan Arjasa; Kecamatan Bangsalsari; Kecamatan Tanggul; Kecamatan Sumberbaru; Kecamatan Panti; Kecamatan Sumbersari; Kecamatan Tempurejo; Kecamatan Pakusari; Kecamatan Silo, serta kecamatan lainnya sesuai dengan hasil identifikasi.
RPJMD menyebut daerah aliran sungai (DAS) di wilayah Kabupaten Jember berpotensi kritis, sering terjadinya bencana banjir dan kekeringan. Namun menurut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, pengelolaan DAS ada pada pemerintah provinsi, sehingga perlu seringnya koordinasi dengan pemprov, supaya DAS Kabupaten Jember lebih diperhatikan dan dilakukan pencegahan sebelum terjadinya bencana. [wir]






