Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, segera membentuk Pusat Layanan Ketahanan Keluarga di tingkat kecamatan dan desa. Mengawali itu, Bupati Hendy Siswanto mengajukan Rancangan Peraturan Daerah Ketahanan Keluarga untuk dibahas dan disahkan DPRD setempat.
“Pusat Layanan Ketahanan Keluarga di tingkat kecamatan dan desa diharapkan dapat membantu menganalisis kerentanan dalam keluarga, melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan tentang ketahanan keluarga, serta membantu mengidentifikasi dan mencari penyelesaian dalam kerentanan keluarga,” kata Hendy dalam sidang paripurna DPRD Jember, Jumat (1/9/2023) malam.
Pusat layanan ini menunjang tujuan Perda Ketahanan Keluarga. Hendy menjelaskan, ada enam tujuan penyelenggaraan pembinaan ketahanan keluarga. “Pertama, mmenjamin terwujudnya keluarga yang religius, sejahtera, berbudaya, dan modern,” katanya.
Berikutnya adalah melaksanakan proses pendidikan dalam keluarga, mendukung upaya kerjasama dan sinergisitas para pemangku kepentingan terkait dengan pembangunan ketahanan keluarga, dan mendukung penguatan fungsi keluarga.
“Kelima, menjamin peningkatan akses pemenuhan ketahanan keluarga, dan terakhir, menjamin peningkatan akses terhadap pendampingan keluarga,” kata Hendy.
Perda ini dinilai penting oleh Hendy. Setiap daerah perlu membuatnya untuk mewujudkan keluarga berkualitas sebagai penopang pembangunan, sehingga mampu membuat daerah lebih berkembang dan maju, terlebih dalam pemanfaatan bonus demografi.
“Keluarga memiliki kedudukan yang strategis untuk menciptakan generasi masa depan yang gemilang. Sebagai unit terkecil dalam masyarakat, keluarga merupakan lingkungan yang pertama dan utama bagi anak yang akan mempengaruhi kehidupan anak selanjutnya, baik fisik, psikis maupun sosialnya,” kata Hendy.
Dengan demikian, lanjut Hendy, keluarga berkualitas harus dibangun dengan mengedepankan ketenteraman, kemandirian, dan kebahagiaan, agar seluruh anggotanya dapat hidup layak serta dapat mengembangkan diri sesuai potensi dan kemampuan masing-masing.
“Mengingat keluarga sebagai penopang utama kekuatan negara sekaligus berkontribusi besar dalam fungsi ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya pada sebuah bangsa, maka sudah saatnya seluruh keluarga didorong untuk mewujudkan keluarga berkualitas melalui implementasi fungsi-fungsi keluarga secara optimal,” tegas Hendy.
Setiap unsur atau komponen yang terkait dengan keluarga harus dikondisikan agar dapat bersinergi mendukung terwujudnya keluarga berkualitas. “Di sinilah perlunya daerah memiliki regulasi dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang mengatur pembinaan ketahanan keluarga, peningkatan kesejahteraan keluarga, penguatan kedudukan dan tanggungjawab keluarga, pendidikan dan pengasuhan anak serta pengelolaan pembangunan keluarga,” kata Hendy.
Perda penting jika sebuah daerah menginginkan terwujudnya keluarga yang berkualitas yang mampu melahirkan generasi yang berkualitas pula. “Perda yang dimaksud adalah Perda Pembangunan Keluarga dengan dukungan administrasi kependudukan lingkup keluarga yang tertib, valid dan terupdate,” kata Hendy.
Apalagi keluarga diperkuat dengan regulasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 153 Tahun 2014 tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK). “Perpres tersebut selain mengamanatkan setiap daerah menyusun GDPK, juga menegaskan bahwa strategi pelaksanaan GDPK perlu dilakukan melalui lima upaya, salah satunya adalah pembangunan ketahanan keluarga,” kata Hendy. [wir]






