Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, memperpanjang masa penghapusan denda pajak daerah yang semulai berakhir pada 31 Agustus 2025 menjadi 30 Desember 2025.
Penghapusan denda pajak daerah ini dimulai pada Mei 2025. “Kita adalah pemerintah kabupaten pertama di Jawa Timur yang menghapus semua denda pajak daerah sampai 31 Agustus 2025,” kata Bupati Muhammad Fawait dalam konferensi pers Pro Guse, di depan kantor Pemkab Jember, Jalan Sudarman, Jember, Kamis (28/8/2025).
Bupati Fawait menegaskan, kebijakan itu merupakan komitmen bersama. “Bukan karena ada rame-rame (protes kenaikan pajak bumi dan bangunan di sejumlah daerah). Tapi sudah kami lakukan sejak Mei 2025,” katanya.
“Bahkan Pemkab Jember adalah pemerintah baru pertama di Provinsi Jawa Timur yang di hari pertama sudah menandatangani usulan untuk menurunkan retribusi pasar,” kata Fawait.
“Kita tahu, bahwa pajak pasar atau retribusi pasar atau karcis pasar sudah kita turunkan kembali, bahkan seratus persen lebih kita turunkan kembali. Yang awalnya naik seratus persen, kita turunkan seratus persen, sehingga tarif pajak pasar atau retribusi pasar tidak ada kenaikan sama sekali,” kata Fawait. [wir]






