Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, dinilai perlu membentuk satuan tugas yang mengurus pendapatan asli daerah (PAD). Pajak daerah dan retribusi daerah masih menjadi andalan.
Usulan ini disampaikan Try Sandi Apriana, juru bicara Fraksi Pandekar, dalam sidang paripurna pengesahan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di DPRD Kabupaten Jember, Jawa Timur, Senin (23/10/2023) malam.
“Pemanfaatan ruang bumi, ruang di atas bumi, dan ruang udara terbuka untuk kepentingan komersial belum sepenuhnya dapat dioptimalkan kontribusinya dalam pendapatan asli daerah (PAD). Dengan adanya Perda Pajak dan Retribusi Daerah yang baru, diperlukan pengawasan dan pemeriksaan secara intensif dan berkala pemanfaatan komersial itu,” kata Sandi.
“Diperlukan task force (satuan gugus tugas) untuk mengawal kerja-kerja di atas,” tambah Sandi, mencontohkan :pengusahaan pengeboran air dalam ilegal, pengusahaan jaringan internet ilegal, dan pembangunan konstruksi bangunan besar yang kurang memenuhi aspek keamanan dan keselamatan.
Pandekar ingin, dengan diberlakukannya Perda Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Jember, pemerintah daerah harus dapat mengkalkulasi potensi pendapatan dari sektor pajak dan retribusi daerah setiap tahun. target capaian juga harus dikalkulasi.
“Kami berharap Badan Pendapatan Daerah dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait harus dapat mengoptimalkan pencapaian realisasi pajak dan retribusi daerah secara terukur dan dinamis, berdasarkan potensi setiap tahunnya,” kata Sandi.
Danang Kurniawan, juru bicara Fraksi PDI Perjuangan, menyadari bahwa tak mudah melaksanakan perda pajak dan retribusi itu, karena rendahnya tingkat kepatuhan wajib pajak. “Sementara tugas penerimaan daerah, melalui sektor pajak cenderung naik setiap tahun. Keberhasilan dalam pemungutan pajak dipengaruhi oleh sistem perpajakan. Namun dalam praktiknya sukar dipahami, dan tidak sederhana dalam implementasinya, yang pada akhirnya berujung pada terusiknya rasa keadilan masyarakat dan wajib pajak,” katanya.
PDI Perjuangan meminta agar ketelitian dan kebenaran administrasi dan fiskus diperhatikan pada pemungutan pajak. “Hal ini berkaitan dengan munculnya ketidakpuasan dari wajib pajak yang tidak mau menerima tidakan pemungut pajak, sehingga menimbulkan sengketa antara wajib pajak dan pemungut pajak,” kata Danang.
Alfian Andri Wijaya dari Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya, meminta agar Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah benar-benar bisa apilikasikan sebaik-baiknya untuk mendongkrak PAD, dengan mempertimbangkan asas kemanfaatannya bagi rakyat dan pembangunan daerah.
Fraksi GIB berharap Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mampu memberikan sumbangsih terhadap pertumbuhan ekonomi lokal di Kabupaten Jember dari semua sektor dan objek pajak yang ada. “Jangan sampai muncul anggapan, pemerintah menekan rakyat membayar pajak, tetapi dampak manfaatnya tidak dapat dirasakan oleh rakyat, baik dalam wujud kesejahteraan maupun pembangunan daerah,” kata Alfian.
“Artinya, kita sangat yakin, apabila uang dari rakyat itu bisa kembali untuk kepentingan rakyat, maka bisa kita pastikan rakyat akan taat membayar pajak, tanpa tekanan sekalipun. Namun sebaliknya, apabila layanan pemerintah tidak berpihak kepada rakyat, maka rakyat pun akan ogah membayar pajaknya,” kata Alfian.
Danang mengingatkan, berdasarkan UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sistem perpajakan di Indonesia berganti menjadi self asessment, yakni wajib pajak diberikan kepercayaan penuh untuk menghitung, memperhitungkan, dan membayar pajak terutang, sesuai dengan regulasi.
“Pungutan pajak merupakan perwujudan dari pengabdian kewajiban dan peran serta wajib pajak untuk secara langsung dan bersama-sama melaksanakan kewajiban perpajakan yang diperlukan untuk pembiayaan pemerintahan dan pembangunan daerah,” kata Danang.
Tanggung jawab atas kewajiban pelaksanaan pajak, sebagai pencerminan kewajiban di bidang perpajakan, menurut Danang, berada pada anggota masyarakat wajib pajak sendiri. “Pemerintah, sesuai dengan fungsinya berkewajiban melakukan pembinaan, penelitian dan pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak berdasarkan ketentuan yang digariskan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan,” katanya.
Danang menekankan, bahwa wajib pajak diberi kepercayaan dapat melaksanakan kegotongroyongan melalui sistem menghitung, memperhitungkan, dan membayar sendir pajak yang terutang. “Dengan demikian melalui sistem ini, pelaksanaan administrasi perpajakan diharapkan dapat dilaksanakan dengan lebih rapi, terkendali, sederhana dan mudah untuk dipahami oleh anggota masyarakat wajib pajak. Dengan sistem ini diharapkan pelaksanaan administrasi perpajakan yang berbelit-belit dan birokratis dihilangkan,” katanya. [wir]






