Jember (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Jember, Jawa Timur, mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana untuk dibahas bersama DPRD setempat. Total ada lima rapeda yang diajukan.
“Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jember belum memiliki Perda Penanggulangan Bencana, bahkan sejak BPBD berdiri. Maka menjadi sangat penting untuk segera menyelesaikan perda ini,” kata Wakil Bupati Muhammad Balya Firjaun Barlaman, dalam sidang paripurna di gedung DPRD Jember, Selasa (13/6/3023) malam.
Kabupaten Jember memiliki beberapa sungai antara lain Sungai Bedadung yang bersumber dari Pegunungan Hyang di bagian Tengah, Sungai Mayang yang bersumber dari Pegunungan Raung di bagian timur, dan Sungai Bondoyudo yang bersumber dari Pegunungan Semeru di bagian barat. “Penggunaan lahan di Kabupaten Jember sebagian besar merupakan kawasan hijau, terdiri hutan, sawah, tegal dan perkebunan,” kata Firjaun.
Berdasarkan pencatatan Data dan Informasi Bencana Indonesia (DIBI), Jember pernah dilanda banjir, banjir bandang, cuaca ekstrem, gempa bumi, letusan gunung api, dan tanah longsor. “Potensi bencana yang teridentifikasi di Kabupaten Jember adalah banjir, kebakaran hutan dan lahan, banjir bandang, kekeringan, cuaca ekstrem, letusan gunung api, gelombang ekstrem dan abrasi, tanah longsor, gempa bumi serta tsunami,” kata Firjaun.
Bencana di Kabupaten Jember dipengaruhi oleh beberapa faktor, yakni curah hujan yang tinggi, kemiringan tanah yang mengakbatkan longsor, letak geografis yang berada di dataran tinggi dan gelombang tinggi di Jember selatan, berkurangnya tanaman keras karena penebangan liar di sekitar hutan, dan penggalian pasir dan batu.
“Oleh karenanya, perda penanggulangan bencana menjadi sebuah hal yang urgen, karena menyangkut kehidupan masyarakat untuk pembangunan yang berkelanjutan dan mengurangi dampak kejadian bencana dalam kehidupan masyarakat,” kata Firjaun.
Perda ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007. “Penanganan bencana hendaklah berperspektif preventif bukan responsif. Jargon-jargon yang telah dibuat BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana) dalam penanganan bencana menjadi sebuah perspektif baru yang lebih humanis, dalam upaya pencegahan dampak bencana,” kata Firjaun.
Pemerintah tidak cukup hanya membangun infrastruktur seperti shelter, bunker, saluran lahar, tanggul, pemecah ombak dan sejenisnya. “Namun pemerintah perlu membuat regulasi terkait dengan analisis mengenai dampak lingkungan, izin pembangunan, pembuangan limbah, termasuk saat ini mengkaji kembali terkait dengan pembangunan pemukiman atau perumahan agar terhindar dari situasi likuifaksi,” kata Firjaun.
Dengan menanungi 31 kecamatan dan 248 desa maupun 966 dusun atau lingkungan, maka pengurangan risiko bencana harus diarusutamakan ke dalam program-program pembangunan. “Implementasinya dalam bentuk, menjadikan risiko-risiko bencana sebagai pertimbangan dalam menyusun kerangka strategis dan struktur kelembagaan jangka menengah, strategi dan kebijakan negara dan sektoral, serta dalam perancangan proyek di negara-negara yang memiliki tingkat kerawanan bencana,” kata Firjaun.
Selain raperda penanggulangan bencana, Pemkab Jember mengajukan Raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 7 Tahun 2015 tentang Desa, Raperda tentang Penyertaan Modal pada Perusahaan Umum Daerah Perkebunan Kahyangan Jember, dan Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika. [wir]






