Ringkasan Berita:
- Akademisi Universitas Jember meminta Pemkab Bondowoso lebih proaktif menangani kerusakan sekolah.
- Data kondisi sekolah dinilai sudah tersedia lengkap melalui sistem Dapodik.
- Kerusakan berat dapat diajukan ke pemerintah pusat melalui APBN.
- Kerusakan ringan harus ditangani daerah tanpa membebani wali murid.
Bondowoso (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten Bondowoso diminta lebih proaktif dalam menangani kerusakan bangunan sekolah guna memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga.
Akademisi analis kebijakan publik Universitas Jember, Hermanto Rohman, menilai pemerintah daerah seharusnya telah memiliki data menyeluruh mengenai kondisi sekolah melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Menurut Hermanto, pemantauan kondisi sekolah dilakukan secara rutin setiap tahun sehingga kebutuhan renovasi maupun tingkat kerusakan dapat dipetakan secara jelas, mulai dari kerusakan ringan hingga berat.
“Kalau memang sekolah membutuhkan renovasi berat, itu menjadi kewenangan pemerintah pusat,” ujarnya, Sabtu, 9 Mei 2026.
Ia menjelaskan, kerusakan berat seperti bangunan roboh atau kebutuhan pembangunan ulang dapat diajukan ke pemerintah pusat melalui pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Pemerintah pusat, lanjutnya, juga telah memiliki dashboard nasional untuk memantau kondisi sekolah rusak di seluruh Indonesia.
Menurut Hermanto, setiap tahun pemerintah pusat menangani sekitar 10 ribu sekolah rusak, sehingga peluang tersebut harus dimanfaatkan secara maksimal oleh pemerintah daerah.
“Setiap tahun, pemerintah pusat menangani kurang lebih 10 ribu sekolah rusak. Ini peluang yang harus dimanfaatkan daerah, termasuk dengan melakukan lobi ke kementerian terkait,” tambahnya.
Ia menegaskan pemerintah daerah perlu aktif melakukan komunikasi dan pengajuan bantuan agar kebutuhan rehabilitasi sekolah di Bondowoso dapat segera terealisasi.
Untuk kategori kerusakan berat, dana APBN biasanya ditransfer langsung ke sekolah sehingga pihak sekolah juga harus aktif mengusulkan perbaikan.
Sementara untuk kerusakan ringan seperti plafon jebol, keramik rusak, maupun fasilitas minor lainnya, pembiayaan semestinya dilakukan melalui APBD Kabupaten Bondowoso.
“Pemkab tidak boleh lepas tangan. Harus ada pendampingan dan perawatan rutin. Jangan menunggu sampai bangunan rusak parah baru bergerak,” tegasnya.
Hermanto juga mengingatkan agar biaya perbaikan sekolah tidak dibebankan kepada wali murid melalui iuran komite sekolah.
Menurutnya, validitas data menjadi aspek penting dalam pengambilan kebijakan serta pengajuan bantuan ke pemerintah pusat.
Tanpa data yang akurat, proses bantuan akan sulit terealisasi secara optimal.
“Sekolah, dinas, dan pemkab harus sama-sama aktif. Ini penting karena kondisi sekolah sangat berpengaruh terhadap peningkatan Indeks Pembangunan Manusia (IPM),” pungkasnya. [awi/beq]






