Bojonegoro (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro kini secara resmi memiliki Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA). Keberadaan lembaga baru ini ditetapkan melalui pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Susunan Perangkat Daerah dalam rapat paripurna DPRD, Rabu (15/10/2025).
Pembentukan BRIDA menandai babak baru dalam pendekatan pembangunan di Bojonegoro, yang kini akan lebih mengedepankan data dan inovasi berbasis penelitian.
Bupati Bojonegoro, Setyo Wahono, dalam sambutannya menegaskan bahwa lahirnya BRIDA adalah langkah strategis untuk menyelaraskan daerah dengan perkembangan regulasi nasional, khususnya Peraturan Presiden tentang Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Sejalan dengan itu, Kabupaten Bojonegoro membentuk Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRIDA) melalui transformasi kelembagaan dari unsur penunjang penelitian dan pengembangan daerah,” jelas Bupati Wahono, Jumat (17/10/2025).
Lembaga ini dibentuk untuk memastikan bahwa kebijakan dan pembinaan riset di daerah ditangani oleh badan yang khusus dan berfokus. Dasar hukum pembentukannya mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembentukan dan Nomenklatur BRIDA.
Dukungan terhadap kebijakan ini juga disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan. Melalui juru bicaranya, Bambang Sutriyono, fraksi menilai pembentukan BRIDA sebagai langkah strategis untuk memperkuat riset dan inovasi daerah.
“Ini sekaligus mendukung perencanaan pembangunan yang berbasis kajian ilmiah,” ujarnya.
Dengan disahkannya Raperda ini, BRIDA resmi diadopsi ke dalam struktur pemerintahan Bojonegoro. Kehadirannya diharapkan dapat memperkuat fondasi riset dan inovasi di tingkat daerah, sehingga pelayanan publik dan perencanaan pembangunan ke depan dapat lebih optimal, terukur, dan berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat. [lus/beq]






