Banyuwangi (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi memastikan bahwa tidak ada kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Untuk mempertegas komitmen tersebut, Pemkab resmi mengajukan permohonan Rapat Paripurna ke DPRD Banyuwangi.
Langkah ini merupakan tindak lanjut hasil konsultasi bersama Panitia Khusus (Pansus) DPRD Banyuwangi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait penerapan sistem multitarif PBB-P2.
Plh Sekretaris Daerah Banyuwangi, Guntur Priambodo, menegaskan bahwa sejak awal Pemkab tidak pernah memiliki rencana menaikkan PBB-P2.
“Sejak awal Pemkab Banyuwangi tidak pernah berniat adanya kenaikan PBB-P2. Alhamdulillah, kami sudah menyampaikan ke Kemendagri bersama Pansus DPRD Banyuwangi. Dan kembali ditegaskan bahwa tarif PBB-P2 ditetapkan sebagaimana ketentuan semula yaitu multitarif sesuai dengan Pasal 9 Perda Nomor 1 Tahun 2024. Dengan demikian tidak ada opsi single tarif, alias tidak akan ada perubahan Pasal 9 tersebut,” jelas Guntur, Rabu (21/8/2025)
Konsultasi ke Kemendagri
Guntur menerangkan bahwa pada 19–20 Juni 2025, Kemendagri sempat melakukan pendampingan ke Banyuwangi terkait Perda PBB-P2. Hasil awal mendorong agar Banyuwangi menerapkan single tarif. Hal itu kemudian dipertegas melalui Surat Pemberitahuan Nomor 900.1.13.1/3142/Keuda tertanggal 25 Juli 2025 yang meminta perubahan Pasal 9 Perda Nomor 1 Tahun 2024 dari multitarif menjadi single tarif.
Namun, Pemkab bersama Pansus DPRD tetap memilih mempertahankan multitarif. “Komitmen ini juga mendengarkan masukan dari tokoh agama, tokoh masyarakat, dan berbagai pihak. Terbukti dalam SPPT PBB tahun 2025 yang sudah dibagikan sejak Februari lalu, tidak ada kenaikan dibanding tahun-tahun sebelumnya,” tegas Guntur.
Jaminan Hingga 2026 Tidak Ada Kenaikan
Menurut Guntur, Pemkab telah berkomitmen tidak akan menaikkan PBB-P2 setidaknya hingga tahun 2026.
“Jadi tidak akan ada kenaikan PBB-P2 di Banyuwangi. Bahkan sejak 2023 hingga 2025 tidak ada kenaikan PBB, dan tahun 2026 juga tidak akan ada kenaikan. Terima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang turut memberi masukan, karena kita punya komitmen yang sama,” ujarnya.
Dukungan Surat Edaran Kemendagri
Situasi semakin jelas setelah Kemendagri menerbitkan Surat Edaran Nomor 900.1.13.1/4528SJ tanggal 14 Agustus 2025 tentang Penyesuaian Penetapan Kebijakan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Surat edaran tersebut mengembalikan kewenangan penetapan tarif PBB kepada pemerintah daerah.
“Dengan adanya SE terbaru ini, Pemkab bersama DPRD bersepakat tetap menggunakan sistem multitarif di Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Alhamdulillah, keputusan itu juga disetujui oleh Kemendagri,” kata Guntur.
Ajukan Rapat Paripurna
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Banyuwangi mengajukan surat resmi kepada DPRD untuk menggelar Rapat Paripurna. Agenda tersebut akan menjadi penegasan bahwa penerapan sistem multitarif PBB-P2 tetap berjalan sesuai Perda 1/2024 dan hasil konsultasi tahap kedua dengan Kemendagri.
“Rapat Paripurna kami ajukan sesuai mekanisme formal dan kewenangan DPRD Kabupaten Banyuwangi,” pungkas Guntur. (ayu/ted)






