Banyuwangi (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun ini. Kepala Bapenda Banyuwangi, Samsudin, menegaskan perhitungan PBB-P2 tetap mengacu pada klasterisasi nilai objek seperti sebelumnya.
“Tidak ada pembahasan kenaikan tarif PBB-P2 antara Pemkab dan DPRD. Tarif PBB-P2 perhitungannya tetap sama dengan sebelumnya,” ujarnya, Senin (11/8/2025).
Samsudin menjelaskan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memang sempat memberikan rekomendasi agar penghitungan tarif PBB-P2 diubah dari multi tarif menjadi single tarif, sesuai Peraturan Daerah (Perda) Banyuwangi Nomor 1 Tahun 2024.
Dalam Perda tersebut, Pasal 9 mengatur besaran tarif PBB-P2 Banyuwangi dengan multi tarif: Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) hingga Rp1 miliar dikenakan 0,1 persen per tahun, NJOP Rp1–5 miliar sebesar 0,2 persen, dan di atas Rp5 miliar sebesar 0,3 persen. Rekomendasi Kemendagri adalah penerapan single tarif 0,3 persen untuk semua kategori.
“Apa yang direkomendasikan Kemendagri ini berlaku nasional. Kemendagri memang memiliki kewenangan mengevaluasi semua Perda sebagai proses penyelarasan perundangan di daerah dengan pusat,” kata Samsudin.
Meski demikian, Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani telah memerintahkan tetap menggunakan perhitungan multi tarif yang akan dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup). Dengan kebijakan ini, tarif PBB-P2 tidak mengalami kenaikan.
“Ini tidak menyalahi aturan. Kemendagri juga memberikan kewenangan pada kepala daerah untuk menentukan tarif PBB-P2 lebih rinci dalam peraturan bupati. Klasterisasi akan tetap kita gunakan seperti sebelumnya,” jelasnya.
Samsudin menambahkan, selain mempertahankan tarif, Pemkab Banyuwangi juga memberi stimulus atau pengurangan tarif PBB-P2. Berdasarkan perhitungan, potensi PBB-P2 mencapai Rp177 miliar, namun diberi stimulus Rp104 miliar atau sekitar 60 persen. Dengan demikian, potensi yang dihitung hanya Rp73 miliar.
“Itupun masih diasumsikan kepatuhan membayar pajak masyarakat hanya sebesar 75–80 persen sehingga PAD yang benar-benar ditargetkan untuk PBB-P2 hanya Rp60 miliar di tahun 2024 ini,” terangnya.
Ia juga menyampaikan bahwa Pemkab akan melakukan pemutakhiran data objek pajak PBB setelah lebih dari 11 tahun tidak dilakukan.
“Misalnya di NJOP masih sawah, padahal kita cek sudah menjadi bangunan atau lainnya. Ini yang akan kita benahi,” pungkasnya. [alr/beq]






