Bangkalan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan melayangkan surat resmi kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk meminta klarifikasi terkait terbitnya sertifikat tanah yang diklaim milik ahli waris di atas lahan bangunan SDN Lerpak 2, Kecamatan Geger. Langkah ini ditempuh setelah upaya mediasi antara pemerintah dan pihak warga tidak menghasilkan kesepakatan.
Kepala Dinas Pendidikan Bangkalan, Moh Yakup, menjelaskan bahwa Pemkab kini menempuh jalur hukum untuk memastikan keabsahan sertifikat yang memicu polemik tersebut. Pemerintah juga telah menunjuk kuasa hukum untuk mengurus perkara ini secara resmi.
“Kami sudah melayangkan surat ke BPN untuk menanyakan bagaimana sertifikat itu bisa keluar, padahal di atas tanah itu sudah berdiri gedung sekolah sejak lama. Kami ingin mengetahui prosesnya secara hukum,” ujarnya, Rabu (12/11/2025).
Yakup mengungkapkan, sertifikat milik ahli waris tersebut diketahui terbit pada tahun 2021, sedangkan fasilitas umum (FHA) SDN Lerpak 2 sudah tercatat sejak 2002. Menurutnya, seharusnya BPN berkoordinasi dengan instansi terkait sebelum menerbitkan sertifikat baru.
“Harusnya saat program PTSL itu jalan, kalau petugas menemukan bangunan sekolah ya konfirmasi dulu ke kami. Kalau Puskesmas ke Dinkes, kalau sekolah ke Dinas Pendidikan. Tapi ternyata tidak ada komunikasi, tahu-tahu sertifikat sudah keluar,” tegasnya.
Akibat sengketa tersebut, kegiatan belajar mengajar di SDN Lerpak 2 kini dialihkan ke rumah warga. Langkah ini diambil untuk menghindari potensi gesekan setelah sekolah disegel dan dipalang bambu oleh pihak yang mengklaim lahan.
“Kemarin sempat kita buka kembali, tapi langsung dipalang. Supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, siswa sementara belajar di rumah warga,” jelas Yakup.
Sebagai langkah antisipasi, Pemkab Bangkalan tengah mengupayakan solusi sementara dengan meminjam ruang kelas Madrasah Ibtidaiyah (MI) terdekat yang kosong pada jam pagi. Namun rencana ini masih dikomunikasikan agar tidak menimbulkan salah persepsi di masyarakat.
Yakup menegaskan, Pemkab berkomitmen menjaga hak belajar anak-anak di tengah sengketa yang masih berproses. “Kita hormati proses hukum. Siapa pun yang nantinya dimenangkan pengadilan, kita akan ikuti. Tapi yang terpenting, anak-anak tetap bisa belajar dengan tenang,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati Bangkalan meminta agar pihak-pihak yang mengklaim kepemilikan lahan tidak mengganggu aktivitas pendidikan para siswa. “Kita sudah sampaikan sejak awal kepada warga yang merasa punya masalah dengan lahan sekolah agar menempuh jalur hukum. Karena tanpa putusan pengadilan, dasar kita untuk melakukan pembayaran atau ganti rugi itu tidak ada,” ujarnya.
Bupati menambahkan, mekanisme penggantian lahan memiliki tahapan yang jelas, mulai dari penilaian appraisal hingga keputusan hukum yang sah. Pemerintah tidak bisa mengambil langkah pembayaran sebelum ada dasar hukum yang kuat.
“Kalau kita mengganti tanpa ada ketentuan hukum, justru salah di kita. Tapi kalau nanti ada keputusan hukum yang menyatakan kita harus mengganti, tentu akan kita lakukan. Anggarannya pun sudah kita siapkan,” tegasnya. [sar/beq]






