Mojokerto (beritajatim.com) – Jelang Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mojokerto mewanti-wanti agar Aparatur Sipil Negara (ASN) bersikap netral. Termasuk komentar dan Like di akun media sosial (medsos) salah satu pasangan calon.
Baik dukungan terhadap Calon Presiden-Calon Wakil Presiden (Capres-Cawapres) maupun Calon Legislatif (Caleg). Netralitas ASN di Kabupaten Mojokerto dituntut tidak memberikan dukungan secara vulgar dan melalui medsos, apalagi ‘main mata’ dengan salah satu kontestan politik.
Terlebih, nuansa intervensi politik dari penguasa sangat kental di lingkungan ASN yang seringkali mengekspresikan dukungannya melalui medsos. Untuk itu, ASN diwanti-wanti agar tidak terlibat dukungan terhadap salah satu pasangan calon dalam Pemilu Serentak tahun 2024 mendatang.
Kepala BKPSDM Kabupaten Mojokerto, Tatang Marhaendrata membenarkan hal tersebut. “ASN (Pemkab Mojokerto) harus netral dan bebas dari intervensi politik. Saya menyatakan untuk yang mengarah ke politik-politik sebaiknya untuk ASN itu dihindari karena memang tidak boleh berpolitik,” ungkapnya, Senin (25/9/2023).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 Pasal 5 terkait larangan bagi ASN. Diantaranya dilarang memberikan dukungannya kepada Capres, Cawapres, Calon DPR/DPRD/DPD dengan kampanye, ASN dilarang menjadi peserta kampanye, menggunakan atribut partai maupun ASN, mengerahkan ASN untuk berpihak, dilarang menggunakan fasilitas negara untuk kampanye.
Tak hanya itu, ASN yang memiliki jabatan strategis juga dilarang membuat keputusan dan tindakam yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon, mengadakan kegiatan yang mengarah keberpihakan selama kampanye serta sesudah masa kampanye. Termasuk komentar dan Like di akun medsos salah satu pasangan calon Capres-Cawapres maupun Caleg.
“Memang Undang-undangnya itu ASN diminta netral tidak ikut sana-sini. Karena memang ASN itu kan abdi negara, artinya harus netral tidak berpihak dan sebaiknya memang tidak komen. Sebaiknya itu dihindari saja, karena kalau sudah mengarah ke sana kan berarti mungkin bisa juga lho ditafsirkan sebagai bentuk dukungan,” harapnya.
Tatang menyarankan agar ASN di lingkungan Pemkab Mojokerto menghindari segala bentuk politik yang dapat menimbulkan penafsiran terhadap keberpihakan. Karena profesi ASN melekat sehingga ketika mereka beraktivitas di medsos, misalnya berkomentar atau like di akun media sosial pasangan calon maka dapat disalah artikan oleh publik.
“ASN juga dilarang memposthing foto bersama meskipun itu adalah pejabat atau tokoh nasional yang mereka menjadi kontestan politik. Meskipun kita ini, kadang bangga ya ketemu dengan tokoh-tokoh nasional. Berfoto dengan pak Ganjar, Pak Anies, Pak Muhaimin dan sebagainya. Siapa yang nggak bangga, senang kan tapi kan itu bisa ditafsirkan macam-macam,” jelasnya.
Sementara itu, Divisi Penanganan Pelanggaran, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Aris Fahrudin Asy’at menambahkan pihaknya siap berkolaborasi dengan BKPSDM terkait penindakan netralitas ASN. “Yakni untuk klarifikasi jika yang ada pelanggaran netralitas, apakah yang bersangkutan benar-benar adalah ASN agar ASN, TNI/Polri tetap menjaga netralitas,” tegasnya.
Saat ini, tahapan Pemilu Serentak 2024 yakni pencermatan, verifikasi, rekapitulasi dan penyusunan Daftar Calon Tetap (DCT) Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) pada tanggal 3-24 Oktober 2023 mendatang. [tin/kun]
BACA JUGA: Kenduri 5000 Layah Digelar Halaman Parkir GOR Seni Mojopahit Mojokerto
![Pemilu Serentak 2024, ASN di Mojokerto Dilarang Komentar dan Like Akun Medsos Calon Kantor Bupati Mojokerto di Jalan A Yani Kota Mojokerto. [Foto : ist]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/09/IMG-20230925-WA0001.jpg)





