Bojonegoro (beritajatim.com) – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bojonegoro menyediakan tempat pemungutan suara (TPS) khusus dalam Pemilu 2024. Sedikitnya ada 403 daftar pemilih tetap (DPT) yang menggunakan hak pilihnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Bojonegoro Sugeng Indrawan mengatakan, secara umum pelaksanaan teknis pemungutan suara di dalam TPS khusus ini tidak jauh beda dengan TPS pada umumnya. Hanya saja, TPS tersebut hanya digunakan bagi warga binaan di Lapas Bojonegoro.
“Kami mencoba memfasilitasi semua warga binaan dan tahanan yang masuk DPTb yang disahkan KPU,” ujarnya, Rabu (14/2/2024).
Dari jumlah 403 DPTb itu, dua narapidana kasus terorisme (napiter) juga menggunakan hak pilihnya untuk mencoblos peserta pemilu.
“Ada dua napiter yang terdaftar di KPU dan sudah mencoblos. Mereka juga telah menggunakan hak suaranya,” ungkapnya.
Diketahui, dua napiter di Lapas Kelas IIA Bojonegoro itu merupakan limpahan dari rumah tahanan (Rutan) Markas Komando (Mako) Brimob Cikeas pada 6 Desember 2023. Mereka sebelumnya juga telah melakukan ikrar sumpah setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Rabu (24/1/2024).
Kedua Napiter jaringan Jamaah Islamiyah tersebut yakni Baharudin Azzam alias Abah Kirno (45) warga Dusun Kedungdowo RT1 RW2 Desa Semenkidul Kecamatan Sukosewu dan Choirul Anam alias Joni bin Muhammad Shohib (43) asal Kelurahan Merjosari-Lowokwaru Kota Malang.
Sebagai informasi, Baharudin Azzam divonis pidana kurungan 3 tahun 3 bulan, dan Sedangkan Choirul Anam divonis hukuman penjara empat tahun subsider tiga bulan dan denda Rp50 juta.
Pemindahan napiter itu sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan nomor: PAS-PK.01.02-1861 tanggal 23 Oktober 2023 perihal pemberitahuan penempatan narapidana tindak pidana terorisme. [lus/beq]






