Surabaya (beritajatim.com) – Rolland E Pottu, salah seorang penasihat hukum dari tiga terdakwa kasus pengeroyokan, memohon agar tiga terdakwa yang kini ditahan dialihkan status tahanannya karena beberapa faktor sosial.
Salah satunya,terdakwa Tri Tulistuyani yang sudah berusia 56 tahun dan memiliki riwayat sakit jantung.
Terry Imanuel Winarta, adalah pemilik showroom mobil bekas di kawasan Dharmawangsa Surabaya, beserta 2 anak buahnya, yakni Joko Rianto dan Tri Tulistiyani menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Ketiganya berstatus terdakwa, lantaran diduga melakukan penganiayaan secara bersama – sama, yang mengakibatkan korban berinisial SL luka ringan.
“Kami melihat ada sisi kemanusiaan dalam perkara ini. Sekalipun duduk sebagai terdakwa atas kasus penganiayaan atau pengeroyokan, bu Tri ini sudah berumur. Punya riwayat sakit jantung juga. Jadi kami berharap majelis hakim menjadikan ini sebagai pertimbangan,” kata Rolland ditemui usai sidang di Ruang Garuda 1.
Tak hanya itu, dua terdakwa lainnya merupakan tulang punggung keluarga yang terpaksa berpisah.
“Pak Terry ini punya anak masih balita. Kemudian pak Joko juga tulang punggung keluarga,” kata Rolland.
Untuk meyakinkan Hakim, Rolland memastikan dan menjamin bahwa ketiga terdakwa akan tetap kooperatif sekalipun status tahannya beralih jika dikabulkan permohonannya oleh majelis hakim.
“Kami pastikan ketiga klien kami ini kooperatif dan taat hukum. Kami hanya melihat sisi kemanusiaan saja. Dan mohon majelis hakim menjadikan pertimbangan,” tegasnya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”pengeroyokan-surabaya”]
Bukan hanya itu, Rolland juga telah siap menghadapi dakwaan yang didakwakan kepada tiga kliennya tersebut.
“Kami secara normatif tentu telah menyiapkan pembelaan terkait dengan syarat formil,materil dalam materi dakwaan yang dibacakan jaksa,” tandasnya.
Sementara itu, Retno, istri dari Joko Rianto berharap, permohonan peralihan status tahanan suaminya dikabulkan majelis hakim.
“Bapak itu tulang punggung keluarga. Saya jaminkan hidup saya untuk beliau. Saya pastikan beliau tetap taat hukum. Kami ini orang kecil pak, kerja cuma untuk kebutuhan hidup bukan untuk menjadi kaya. Kami mohon pak hakim kabulkan ,” katanya singkat.
Dalam sidang itu juga, tiga terdakwa memohonkan nota pembelaan atau eksepsi untuk melawan dakwaan dari jaksa penuntut umum Suparlan.
Rolland juga menyebut berkeberatan terkait dakwaan secara formil materil dan substansi dalam materi yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum tersebut.
“Prinsipnya, kami menggunakan hak terdakwa untuk memberikan nota keberatan atas apa yang sudah didakwakan berkaitan dengan formil maupun materiil dakwaan,” terangnya.
Rolland juga menyayangkan saat mendengar dakwaan penuntut umum yang terkesan memaksakan perkara tersebut untuk dapat disidangkan.
“Terkait pasal yang didakwakan, itu menjadi salah satu poin keberatan kami nanti. motif dibalik perkara ini juga akan kami sampaikan saat eksepsi nanti,” tutupnya.
Terhadap permohonan pengalihan status penahanan tersebut, Jaksa Penuntut Umum, Suparlan mengatakan jika ia merasa keberatan saat kuasa hukum terdakwa melakukan permohonan peralihan status tahanan di hadapan majelis.
“Kami keberatan yang mulia,” ujarnya.
Suparlan beralasan, jika ketiga terdakwa tidak ditahan, akan berpengaruh pada proses persidangan.
“Kan kalau tidak ditahan ada kemungkinan saat sidang terdakwa datang terlambat, atau bahkan tidak hadir dalam persidangan. Jadi penahanan itu semata-mata untuk kelancaran proses persidangan,” ungkapnya.
Dalam surat dakwaan, disebutkan perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP, dan diancam dengan hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. (uci/ted)






