Jakarta (beritajatim.com) – Pemerintah menyepakati penurunan tarif Pajak Penghasilan (PPh) royalti bagi penulis dari sebelumnya 15 persen menjadi 1,5 persen final.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat dukungan terhadap industri kreatif nasional, khususnya subsektor penerbitan.
Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dihadiri sejumlah menteri, termasuk Menteri Keuangan serta Menteri Ekonomi Kreatif (Ekraf), Senin (26/5/2026).
Menteri Ekraf Teuku Riefky Harsya mengatakan, kebijakan ini merupakan bentuk respons pemerintah terhadap aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak beberapa tahun terakhir.
“Penurunan PPh Royalti ini merupakan implementasi dari semangat Bapak Presiden dalam merespons aspirasi para penulis yang telah diperjuangkan sejak 2017,” ujar Teuku Riefky.
Ia menjelaskan, sebelum keputusan tersebut diambil, Kementerian Ekonomi Kreatif telah melakukan serangkaian rapat koordinasi bersama berbagai pemangku kepentingan sejak 2025 hingga awal 2026. Forum tersebut melibatkan penulis, editor, ilustrator, penerbit, komunitas, hingga asosiasi terkait industri penerbitan.
Selain itu, Kemenekraf juga menggandeng POLTAX FIA UI untuk melakukan kajian komprehensif mengenai skema perpajakan royalti penulis. Hasil kajian tersebut telah disampaikan Menteri Ekraf kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian pada 4 Mei 2026.
Menurut Teuku Riefky, pemerintah berharap kebijakan stimulus tersebut dapat memberikan dampak positif bagi ekosistem industri kreatif nasional.
“Pemerintah berharap kebijakan stimulus ini dapat memberikan motivasi bagi penulis dan kreator untuk terus menghasilkan karya berkualitas, mendorong pertumbuhan industri penerbitan yang lebih sehat dan kompetitif, serta meningkatkan kepatuhan perpajakan,” ungkapnya.
Keputusan Rakortas terkait penurunan PPh royalti penulis itu selanjutnya akan ditindaklanjuti melalui perubahan regulasi perpajakan oleh Kementerian Keuangan. Pemerintah menargetkan implementasi kebijakan baru tersebut dapat dimulai pada Semester II tahun 2026. (ted)






