Surabaya (beritajatim.com) – Kebijakan Satu Peta (KSP) menjadi fokus utama pemerintah dalam mempercepat pembangunan yang terintegrasi dan holistik untuk keluar dari middle income trap. Upaya ini menekankan pentingnya integrasi dan sinkronisasi data spasial sebagai solusi atas masalah tata ruang dan ketidakakuratan data yang selama ini menghambat implementasi KSP.
Staf Khusus Bidang Percepatan Pembangunan Wilayah, Pembangunan Infrastruktur, dan Investasi Koordinator Bidang Perekonomian RI, Wahyu Utomo, melaporkan bahwa hingga saat ini, integrasi peta-peta telah mencapai 98 persen. Hanya tersisa 1-2 peta untuk mencapai target 100 persen. Setelah integrasi selesai, tahap selanjutnya adalah sinkronisasi untuk mengatasi permasalahan tumpang tindih peta-peta tematik dalam KSP.
“Setelah integrasi mencapai 100 persen, kami akan melakukan sinkronisasi untuk menyelesaikan peta-peta yang tumpang tindih,” kata Wahyu dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) dengan tema ‘Integrasi Satu Peta Satu Data untuk Satu Indonesia’ pada Senin (5/8).
Wahyu menjelaskan bahwa KSP didasarkan pada 85 peta tematik yang dikompilasi sejak 2016. Saat ini, jumlah peta tematik telah meningkat menjadi 151, dan proses integrasi hampir selesai.
“Tahun 2016 kami memulai dengan 85 file Informasi Geospasial Tematik (IGT). Sekarang, jumlahnya telah menjadi 151 file IGT, dengan hanya dua peta yang tersisa,” jelas Wahyu.
KSP tidak hanya mempercepat pembangunan, tetapi juga membantu kementerian dan lembaga dalam merencanakan kebijakan. Misalnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggunakan data KSP untuk mengawasi penertiban kelapa sawit di Kalimantan Tengah dan Riau.
KSP juga berguna dalam menentukan batas wilayah antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dengan adanya UU Cipta Kerja, sinkronisasi peraturan antar kementerian dan lembaga akan menjadi lebih mudah.
“Dengan UU Cipta Kerja, proses sinkronisasi peraturan yang berbeda antar kementerian akan lebih mudah dilakukan. Kami dapat melihat mana peraturan yang lebih awal dan mana yang merupakan turunan,” ungkap Wahyu.
Dalam konteks Online Single Submission (OSS), KSP menjadi dasar penting bagi pemerintah daerah dalam penerbitan perizinan, mempercepat proses investasi dan pembangunan di Indonesia.
“Kebijakan Satu Peta menjadi referensi utama dalam penerbitan regulasi dan perizinan di OSS,” tambah Wahyu.
Pemerintah berharap, KSP dapat membawa perubahan signifikan dalam tata ruang dan pengelolaan lahan di Indonesia, dengan memanfaatkan teknologi geospasial yang lebih baik untuk mendukung pembangunan berkelanjutan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.






