Bangkalan (beritajatim.com) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangkalan hingga kini masih memiliki tunggakan pembayaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
Tunggakan tersebut tercatat selama empat bulan, yakni April hingga Juli 2025, dengan total sebesar Rp19 miliar. Hal ini berpotensi mempengaruhi keberlangsungan pelayanan kesehatan bagi masyarakat di daerah tersebut.
Humas BPJS Kesehatan Wilayah Madura, Ary Udiyanto, menyatakan bahwa Pemkab Bangkalan sudah menyelesaikan pembayaran untuk bulan Januari hingga Maret. Namun, hingga akhir Juli 2025, tunggakan untuk bulan April hingga Juli belum terbayarkan.
“Jadi untuk Januari sampai Maret sudah terbayar. Lalu untuk April sampai Juli ini masih belum. Perkiraan sampai saat ini sekitar Rp19 miliar,” ujar Ary kepada awak media pada Senin (28/7/2025).
Meskipun tunggakan tersebut belum diselesaikan, Ary menegaskan bahwa Pemkab Bangkalan berkomitmen untuk melakukan pembayaran dalam waktu dekat. Namun, Ary juga mengingatkan bahwa hingga saat ini belum ada kepastian kapan pembayaran tersebut akan dilakukan.
“Tentu kami harap secepatnya ya, karena setiap awal bulan kami sudah bayarkan kapitasi ke fasilitas kesehatan dan untuk rumah sakit kami bayarkan sesuai klaim,” tambahnya.
Jika tunggakan ini tidak segera dilunasi, dampaknya bisa lebih luas. Salah satunya adalah terhambatnya pelayanan kesehatan. Bahkan, bisa berujung pada penonaktifan kepesertaan BPJS Kesehatan bagi masyarakat.
“Itu nanti dampaknya luas, bisa sampai penonaktifan peserta. Kan kasihan masyarakat,” ungkap Ary lebih lanjut.
Wakil Bupati Bangkalan, Moh Fauzan Jakfar, memberikan klarifikasi terkait status pembayaran tersebut. Menurutnya, anggaran untuk membayar iuran BPJS Kesehatan sudah tersedia, namun masih ada beberapa masalah terkait sinkronisasi data peserta yang perlu diselesaikan. “Kalau anggarannya sudah siap, hanya tinggal menunggu sinkronisasi data saja,” tutup Fauzan.
Bangkalan kini menghadapi tantangan untuk segera menyelesaikan tunggakan ini agar masyarakat dapat terus mendapatkan jaminan kesehatan melalui BPJS. Pemerintah daerah diharapkan dapat segera menyelesaikan masalah administrasi dan memastikan tidak ada gangguan terhadap pelayanan kesehatan yang sangat dibutuhkan. [sar/suf]






