Gresik (beritajatim.com) – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Gresik menegaskan bahwa tidak semua kejadian kecelakaan dijamin dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Terdapat tiga jenis kecelakaan yang tidak masuk dalam tanggungan BPJS Kesehatan, sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Kepala Cabang BPJS Kesehatan Gresik, Janoe Tegoeh Prasetijo menjelaskan bahwa ketiga kategori kecelakaan tersebut adalah kecelakaan akibat kelalaian yang disengaja, kecelakaan akibat tindakan kriminal, serta kecelakaan kerja yang menjadi tanggung jawab lembaga penjamin lain.
“Untuk kecelakaan lalu lintas yang melibatkan transportasi di jalan maupun menggunakan alat transportasi umum menjadi kewenangan Jasa Raharja,” katanya, Jumat (25/7/2025).
Janoe menambahkan, ketentuan itu mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025, di mana lembaga yang berwenang menangani kecelakaan kerja adalah BPJS Ketenagakerjaan. Sedangkan untuk kecelakaan lalu lintas, merujuk pada Undang-Undang RI Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang serta Undang-Undang RI Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, penjamin utama adalah Jasa Raharja.
“Peserta Program JKN yang mengalami KLL dibawa ke fasilitas kesehatan untuk dilakukan identifikasi hingga penetapan sebagai dugaan kejadian KLL untuk ditindaklanjuti penyidikan oleh Pihak Kepolisian Unit Laka Lantas dan diterbitkan Laporan Polisi (LP),” jelasnya.
Ia menjelaskan, santunan Jasa Raharja terhadap korban luka dibatasi maksimal sebesar Rp20 juta. Jika biaya perawatan melebihi batas tersebut, maka BPJS Kesehatan akan bertindak sebagai penjamin selanjutnya, menggunakan tarif INA-CBG sesuai hak kelas peserta.
“Penerbitan LP ini tentunya juga memerlukan koordinasi dan sinergi dengan pihak kepolisian. Santunan yang diberikan Jasa Raharja untuk biaya perawatan luka korban dibatasi nilai maksimal yakni 20 juta rupiah. Apabila peserta memerlukan perawatan dengan biaya melebihi nilai tersebut maka BPJS Kesehatan menjadi penjamin selanjutnya dengan menggunakan tarif INA-CBG sesuai hak kelas peserta,” ungkapnya.
Janoe menekankan pentingnya pemahaman peserta JKN mengenai klasifikasi kecelakaan, agar dapat memastikan proses jaminan berjalan sesuai ketentuan.
“Peserta program ini harus memahami bahwa sistem jaminan sosial nasional kesehatan di Indonesia bersifat koordinasi antar lembaga, dan telah ditetapkan sesuai tanggung jawab masing-masing sesuai regulasi,” imbuhnya.
Sementara itu, Nurul Hidayat (33), warga Desa Kedanyang, Kecamatan Kebomas, Gresik, mengaku pernah mengalami kecelakaan lalu lintas ganda dengan truk empat tahun lalu. Ia menyampaikan bahwa selama masa perawatan, status kepesertaan JKN miliknya diperiksa terlebih dahulu oleh petugas medis.
“Saya pernah mengalami kecelakaan ganda dengan truk empat tahun silam. Saat masa perawatan, petugas medis memastikan keaktifan kepesertaan JKN. Setelah itu diberi informasi bahwa biaya pengobatan melebihi plafon Jasa Raharja sehingga selanjutnya pembiayaan oleh BPJS Kesehatan,” tuturnya. [dny/beq]






