Surabaya (beritajatim.com) – Pemerhati Sejarah Kota Surabaya, Kuncarsono Prasetyo, menyarankan agar Pemerintah Kota (Pemkot) membangun ‘tetenger’ atau penanda pada situs Cagar Budaya Rumah Radio Bung Tomo di Jalan Mawar Nomor 10-12 yang kini telah berubah menjadi rumah mewah warga.
Kabar hilangnya situs bersejarah ini kembali mencuat setelah disinggung oleh Presiden RI ke-8, Prabowo Subianto, dalam Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di Sentul, Senin (2/2/2026).
Dalam forum tersebut, Presiden mempertanyakan keberadaan stasiun radio yang digunakan Bung Tomo saat pertempuran 10 November di Surabaya.
Bagi Kuncarsono, musnahnya situs tersebut sejak tahun 2016 merupakan keprihatinan mendalam yang sulit diperbaiki dengan cara membangun ulang bangunan serupa.
Menurutnya, bangunan baru tidak akan bisa menggantikan nilai sejarah aslinya, apalagi syarat Cagar Budaya menuntut usia bangunan lebih dari 50 tahun.
“Kalau sudah rata terus bagaimana?. Misalkan dibangun baru, bangunan baru itu kan berarti bukan bangunan lama. Toh syarat Cagar Budaya itu usia lebih dari 50 tahun,” ujar Kuncarsono alias Kuncar, Rabu (4/2/2026).
Ia pun mengingatkan kembali, adanya komitmen teknis dari berbagai pihak pasca-perobohan rumah radio itu, yakni untuk membuat penanda atau tetenger sejarah.
“Seingatku dulu ada komitmen dari para pihak. itu untuk membuat penanda. Bentuknya seperti apa? Itu teknis, apa tugu atau apa begitu,” ungkapnya.
Baiknya, menurut Kuncar peristiwa di Jalan Mawar ini justru menjadi titik balik bagi penguatan aturan pencatatan dan pemanfaatan situs bersejarah di Surabaya. Ia menilai kebijakan Wali Kota saat ini, Eri Cahyadi, jauh lebih ketat dalam melindungi cagar budaya dibandingkan era sebelumnya.
“Jadi pada akhirnya kemudian rezimnya (pemimpin pemerintah kota) kan ganti nih, yang waktu peristiwa itu kan Bu Risma ya. Sekarang kan sudah Pak Eri. Makanya kan kalau kita merunut kebijakan-kebijakan Eri Cahyadi sekarang lebih ketat untuk urusan cagar budaya, misalnya mengaktivasi kawasan Kota Lama, kemudian macam kawasan Peneleh dan segala macam secara tematik,” urainya.
Untuk itu, ia mendorong Pemkot Surabaya agar segera membuka pembahasan ini ke ruang publik, atau menggelar jumpa pers guna memberikan kejelasan terkait status pemulihan nilai sejarah tersebut.
“Aku mendorong besok Pemkot agar jumpa pers begitu lah, tidak apa-apa,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, situs Rumah Radio Bung Tomo yang semula terdaftar resmi dalam SK Walikotamadya tahun 1996 tersebut kini kondisinya telah berganti wajah menjadi hunian mewah.
Ketua RT setempat, Nuning Mujiasih, menjelaskan bahwa pembongkaran itu terjadi karena rumah tersebut merupakan milik pribadi seorang pejuang Amin Hadi, yang telah berpindah tangan melalui proses jual beli.
“Yang punya Bapak Amin Hadi terus Bapak Amin Hadi meninggal yang menempati di sini putrinya. Terus orang tua sudah enggak ada ini dijual,” ujar dia.
Nuning mengenang bahwa saat ia kecil, bangunan di nomor 10 tersebut memang memiliki plakat dinding bertuliskan ‘Cagar Budaya’. Namun, sekitar sepuluh tahun yang lalu atau tepatnya di masa kepemimpinan Wali Kota Tri Rismaharini, pemilik baru meratakan bangunan lama tersebut.
“Iya (pembongkaran) seingat saya masih zaman (kepemimpinan Wali Kota) Bu Risma,” ungkapnya. (rma/ted)






