Surabaya (beritajatim.com) – Jelang pergantian tahun 2025, perhatian masyarakat kembali tertuju pada penetapan Upah Minimum Regional (UMR) dan Upah Minimum Provinsi (UMP) di berbagai daerah.
Setiap tahunnya, pemerintah daerah di Indonesia menetapkan besaran UMR/UMP yang berlaku mulai 1 Januari, yang tentunya memengaruhi kesejahteraan para pekerja.
Upah Minimum Regional (UMR) adalah istilah yang digunakan untuk menggambarkan besaran upah terendah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja di suatu wilayah.
UMR sendiri mengacu pada standar upah yang berlaku di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, yang ditetapkan oleh pemerintah daerah setempat.
Karakteristik utama dari UMR adalah sebagai upah terendah yang sah untuk pekerja, yang biasanya berlaku untuk mereka yang memiliki masa kerja kurang dari satu tahun.
Penetapan UMR/UMP/UMK ini didasarkan pada sejumlah faktor, seperti kebutuhan hidup layak (KHL), kondisi perekonomian daerah, tingkat inflasi, serta data statistik terkait, seperti pengeluaran per kapita dan tingkat pengangguran.
Dengan mempertimbangkan faktor-faktor ini, pemerintah daerah bertujuan agar besaran UMR yang ditetapkan dapat memenuhi standar kebutuhan dasar hidup para pekerja, sekaligus mendukung kelangsungan usaha di wilayah tersebut.
Dengan berbagai pertimbangan ekonomi dan sosial yang turut memengaruhi keputusan tersebut, perhitungan UMR/UMP di setiap provinsi akan memberikan gambaran mengenai daya beli masyarakat dan kondisi perekonomian di setiap daerah.
Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya masih menjadi daerah yang menguasai UMR tertinggi di Jawa Timur. Hal ini lantas kembali melahirkan tanda tanya, berapa besar nominal UMR kota pahlawan di tahun 2025?
Tahun 2024 ini, berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/656/KPTS/013/2023, UMR Kota Surabaya diketahui menjadi yang tertinggi di Jawa Timur dengan nominal Rp. 4.725.479..
Nominal ini dapat dikatakan cukup tinggi apabila dibandingkan dengan Sebagian UMR lain yang berada di wilayah Provinsi Jawa Timur.
Berikut merupakan 5 Kabupaten/Kota di Jawa Timur dengan UMR Tertinggi:
1. Kota Surabaya: Rp. 4.725.479
2. Kabupaten Gresik: Rp. 4.642.031
3. Kabupaten Sidoarjo: Rp. 4.638.582
4. Kabupaten Pasuruan: Rp. 4.635.133
5. Kabupaten Mojokerto: Rp. 4.624.787.000
[aje]






