Ponorogo (beritajatim.com) – Rencana pemekaran beberapa desa di Kabupaten Ponorogo tahapannya sudah sampai meja Gubernur Provinsi Jawa Timur (Jatim). Setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo merampungkan penyusunan Peraturan Bupati (Perbup) terkait pemekaran beberapa desa tersebut.
Kini, Pemkab Ponorogo menanti turunnya kode desa untuk desa-desa yang diupayakan dimekarkan itu.
“Saat ini Pemkab menantikan kode desa pemekaran dari pihak provinsi,” kata Kabid Pemerintah Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Ponorogo, Anik Purwani, Rabu (12/7/2023).
Anik menyebutkan ada 5 desa di 2 kecamatan di Bumi Reog yang akan dimekarkan. Yakni Desa Ngrayun, Desa Baosan Kidul, Desa Cepoko dan Desa Temon di Kecamatan Ngrayun, sisanya Desa Slahung di Kecamatan Slahung.
Dari 5 desa itulah, nanti dimekarkan menjadi 2 desa. “Saat ini evaluasi dari provinsi, dan ini masih panjang tahapannya,” katanya.
BACA JUGA:
Grebeg Suro, Mahakarya Ponorogo Menjadikan Reog Mendunia
Kode desa itu penting sebagai dasar pembuatan peraturan daerah desa pemekaran. Setelah kode desa didapat, baru masuk tahapan desa persiapan. Tahapan desa persiapan itu, seperti membuat kantor desa maupun membentuk perangkat desa.
“Setelah kode desa, tahapan selanjutnya yakni desa persiapan. Seperti membangun kantor maupun merekrut perangkat desanya,” ungkap Anik.
Kemudian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga melakukan evaluasi setiap 6 bulan sekali, sebelum desa pemekaran itu, ditetapkan sebagai desa definitif yang baru. Anik menargetkan seluruh tahapan pemekaran desa selesai pada tahun 2024 nanti.
“Target pemekaran desa ini selesai tahun 2024 nanti,” katanya.
BACA JUGA:
Catat, ini Jadwal Festival Reog Remaja di Ponorogo
Dia menambahkan bahwa pemekaran wilayah desa di Kecamatan Ngrayun dan Slahung ini, merupakan aspirasi dari masyarakat. Mereka mengeluhkan akses ke kantor desa maupun layanan lainnya cukup jauh dari tempat tinggalnya. Selain itu faktor lain pemekaran wilayah di 2 kecamatan itu, tidak lain terkait masalah pemerataan pembangunan.
“Pemekaran ini merupakan aspirasi dari masyarakat, selain itu juga sebagai upaya untuk pemerataan pembangunan,” tutup Anik. [end/beq]






