Mojokerto (beritajatim.com) – Pembunuhan jasad dalam karung yang ditemukan di parit bawah jembatan rel Kereta Api (KA) Dusun Karangnongko, Desa Mojoranu, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto berawal saat pelaku AD/MA (19) mengajak aksi pembegalan. Ini lantaran pelaku butuh uang untuk servis Handphone (HP).
Kapolresta Mojokerto, AKBP Wiwit Adisatria mengatakan, modus awal pelaku dewasa, AD/MA (19) mengajak pelaku AB/AAW (15) melakukan aksi pembegalan karena butuh uang servis HP. “Pelaku dewasa ini butuh uang untuk servis HP. Tidak dikasih uang ibunya dan menanyakan apa ada sasaran (aksi pembegalan),” ungkapnya, Rabu (14/6/2023).
Pelaku AAW mengatakan jika dendam terhadap Aura Enjelie (14) yang merupakan teman sekelas SMPN 1 Kemlagi, Kabupaten Mojokerto. Pelaku kesal saat dibangunkan korban dan ditagih membayar uang kas sebesar Rp40 ribu. Pelaku dendam kepada pelajar asal Desa Mojojajar, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto tersebut.
“Keduanya sepakat melakukan pembegalan terhadap teman sekelasnya pelaku anak tersebut. Pelaku anak bertemu di area persawahan belakang rumah pelaku anak untuk diajak keluar. Namun pelaku anak datang dengan cara mengendap-endap dari belakang dan mencekik korban,” katanya.
Saat aksi pencekikan yang dilakukan AAW tersebut, lanjut Kapolresta, pelaku MA belum datang. Setelah dipastikan korban meninggal, jasad korban dibawa pelaku AAW ke rumahnya dengan membawa sepeda motor Honda Beat nopol S 2855 TL milik korban. Setelah itu, pelaku AAW menghubungi pelaku MA.
“Pelaku anak menghubungi pelaku dewasa dan mengatakan target sudah dieksekusi, pelaku anak menjemput pelaku dewasa. Pelaku anak mencari tali untuk mengikat jasad korban dan pelaku dewasa ditinggal bersama jasad korban. Saat ditinggal membeli tali, pelaku dewasa melakukan persetubuhan terhadap mayat,” jelasnya.
Dari pengakuan keduanya, yang melakukan persetubuhan hanya pelaku MA. Sementara motif pelaku AAW hanya dendam. Setelah mendapatkan tali, jelas Kapolresta, kedua pelaku bersama-sama memasukan jasad korban ke dalam karung dan buang ke sungai Desa Mojoranu RT 4 RW 4, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
“Atas perbuatan tersebut keduanya dijerat Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 365 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) Jo Pasal 76C Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 perubahan Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP,” ujarnya.
Petugas mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya, dosbook HP Vivo Y21 milik korban, fotocopy akte kelahiran korban, fotocopy BPKB sepeda motor Honda Beat nopol S 2855 TL, fotocopy STNK sepeda motor Honda Beat nopol S 2855 TL, flashdisk rekaman CCTV, sepeda motor Yamaha X-Rice warna biru sarana pelaku.
BACA JUGA:
Pelaku Pembunuhan Jasad dalam Karung di Mojokerto Mantan Kekasih
Sepeda motor korban Honda Beat nopol S 2855 TL milik korban yang dibongkar pelaku AAW, HP merk Inflix, HP Vivo Y21, karung (glansing) warna putih berikut tali rafia, kerudung warna hitam, baju warna hitam, BH warna biru, celana dalam warna hijau telur motif bunga, celana olahraga pendek warna hitam, celana pendek warna cream, celana panjang kain warna putih dan HP merk Redmi warna gold. [tin/kun]
![Pembunuhan Jasad dalam Karung di Mojokerto Berawal dari Ajakan Pembegalan Pelaku pembunuhan jasad dalam karung, MA (19) saat dirilis di Mapolresta Mojokerto. [Foto : Misti/beritajatim.com]](https://beritajatim.com/wp-content/uploads/2023/06/IMG-20230614-WA0022_PD50CriF1z-1024x576.jpeg)





