Bangkalan (beritajatim.com) – Kasus pembunuhan perempuan yang menggegerkan warga Kecamatan Blega, Kabupaten Bangkalan, terus mendapatkan perhatian publik. Meskipun pelaku utama, Mahmudi, sudah diamankan, aparat kepolisian masih terus mengembangkan penyelidikan terkait keterlibatan seorang pria yang diduga memiliki hubungan khusus dengan korban.
Kejadian tragis ini mencuat pada Rabu malam, 22 April 2026, dan menyisakan berbagai pertanyaan tentang motif di balik pembunuhan tersebut.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, polisi tengah mencari seorang pria yang diduga memiliki hubungan asmara dengan korban. “Masih kami lakukan pencarian terhadap pria yang diduga selingkuhan korban,” ujarnya, Senin (27/4/2026).
Dugaan sementara menyebutkan bahwa hubungan tersebut menjadi pemicu utama terjadinya pembunuhan yang dilakukan oleh Mahmudi, anak sambung korban.
Mahmudi, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka, mengaku nekat melakukan aksi keji tersebut akibat sakit hati dan dendam. Ia mengungkapkan bahwa ia mengetahui adanya hubungan asmara antara korban dengan pria lain yang tidak diketahui oleh suami korban.
“Hubungan asmara tersebut memicu emosi pelaku hingga berujung pada aksi kekerasan,” terang Hafid.
Pembunuhan tersebut terjadi saat korban tengah diantar oleh dua pria. Mahmudi yang membuntuti mereka, kemudian menghentikan perjalanan mereka dan menyerang korban dengan senjata tajam jenis celurit.
Salah satu pria yang diduga memiliki hubungan dengan korban langsung melarikan diri, namun Mahmudi berhasil menghabisi korban dengan sejumlah bacokan. Korban yang terluka parah akhirnya meninggal dunia di lokasi kejadian.
Seusai kejadian, Mahmudi menyerahkan diri kepada polisi dan mengakui seluruh perbuatannya. Saat ini, pihak kepolisian tengah mendalami lebih lanjut keterangan Mahmudi serta memburu pria yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut.
Polisi juga masih menelusuri latar belakang hubungan antara korban dengan pria yang dicurigai sebagai selingkuhan.
Mahmudi dijerat dengan Pasal Pembunuhan Berencana yang mengancam dengan hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. [sar/suf]






