Surabaya (beritajatim.com) – Satreskrim Polrestabes Surabaya terus mengembangkan kasus penipuan daring (online scamming) jaringan internasional yang sebelumnya berhasil dibongkar di Kota Surabaya.
Terbaru, penyidik menetapkan satu tersangka tambahan berinisial D alias XS, warga negara China, sehingga total tersangka dalam kasus tersebut kini mencapai 45 orang.
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan sindikat lintas negara dengan anggota yang berasal dari China, Taiwan, Jepang, dan Indonesia. Seluruh tersangka saat ini ditahan di Mapolrestabes Surabaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi (Kombespol) Luthfie Sulistiawan, menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan scamming internasional tersebut berawal dari laporan terkait dugaan penculikan dan penyekapan terhadap warga negara Jepang di Surabaya.
“Awalnya kami menerima informasi adanya warga negara Jepang yang diduga menjadi korban penculikan dan disekap di Surabaya. Setelah dilakukan penyelidikan di kawasan Jalan Dharmahusada Permai VII, petugas menemukan dua warga negara Jepang yang menjadi korban,” ujarnya.
Dari temuan tersebut, penyidik kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap aktivitas jaringan penipuan internasional yang beroperasi di sejumlah lokasi.
Hasil penyelidikan lanjutan mengarah pada peran tersangka D alias XS yang diduga menjadi salah satu penghubung penting dalam operasional sindikat tersebut. Polisi menyebut tersangka memiliki peran strategis dalam mendukung aktivitas kelompok pelaku.
Menurut Kombes Pol Luthfie, D bertugas memfasilitasi operasional jaringan scamming yang memiliki keterkaitan dengan lokasi kegiatan di Solo. Selain itu, ia juga diduga berperan menjemput korban warga negara Jepang dari Jakarta untuk dibawa ke Surabaya.
Tak hanya itu, tersangka juga disebut bertanggung jawab memenuhi kebutuhan operasional di rumah yang digunakan sebagai tempat aktivitas sindikat tersebut.
“Untuk tersangka D berperan sebagai orang yang memfasilitasi sindikat scamming di Solo. Selain itu, dia juga menjemput korban Jepang dari Jakarta untuk dibawa ke Surabaya dan menjadi penyuplai kebutuhan di rumah operasional,” terang Luthfie.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan pola kerja sindikat yang terorganisir dengan melibatkan berbagai pihak dalam menjalankan aksi penipuan lintas negara. Polisi menduga jaringan tersebut memiliki struktur dan pembagian tugas yang jelas untuk mendukung aktivitas kejahatan mereka.
Dalam proses penyelidikan dan penanganan perkara, Polrestabes Surabaya juga bekerja sama dengan sejumlah instansi nasional maupun internasional. Koordinasi dilakukan untuk mengungkap jaringan yang lebih luas serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
Penanganan kasus ini melibatkan bantuan dari Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri, Interpol, Kantor Imigrasi, Kejaksaan Negeri Surabaya, hingga Konsulat Jenderal Jepang.
Kolaborasi lintas lembaga tersebut dinilai penting mengingat kasus ini melibatkan warga negara asing dan memiliki dimensi kejahatan transnasional yang membutuhkan koordinasi antarnegara.
Hingga kini, penyidik masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain maupun jaringan yang lebih besar di balik praktik penipuan online internasional tersebut. Polisi juga menelusuri aliran dana dan aktivitas para tersangka guna mengungkap keseluruhan struktur organisasi sindikat yang beroperasi di Indonesia.
Dengan penambahan satu tersangka baru, total 45 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Polrestabes Surabaya menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini sebagai bagian dari upaya memberantas kejahatan siber internasional yang merugikan banyak korban di berbagai negara. (ted)






