Pacitan (beritajatim.com) – Menjelang arus mudik Lebaran 2025, kendaraan angkutan barang dengan spesifikasi tertentu dilarang beroperasi guna menjaga kelancaran lalu lintas. Pembatasan ini berlaku mulai Senin (24/3/2025) hingga Selasa (8/4/2025), sebagaimana ditetapkan oleh Kepolisian Republik Indonesia. Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, mengimbau seluruh pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang untuk mematuhi aturan tersebut.
“Kebijakan ini diterapkan demi kelancaran arus mudik dan keselamatan pemudik. Kami mengajak semua pihak yang terdampak untuk menaati ketentuan yang telah ditetapkan,” ujarnya, Selasa (24/3/2025).
Adapun kendaraan yang terkena pembatasan meliputi truk dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan gandengan, serta kendaraan yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Namun, ada pengecualian bagi kendaraan yang membawa bahan pokok, BBM, dan barang bersifat darurat.
Guna memastikan efektivitas kebijakan ini, pihak kepolisian akan memperketat pengawasan di titik-titik rawan kemacetan dan kecelakaan. Langkah ini diambil setelah insiden truk tronton mogok di Jalan Pacitan – Lorok, Desa Wonogondo, Kecamatan Kebonagung, yang berpotensi mengganggu arus mudik.
Masyarakat diimbau untuk tetap berhati-hati, menaati rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan selama periode mudik Lebaran 2025. [tri/beq]






