Bojonegoro (bertiajatim.com) – Panitia Khusus (Pansus) II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro, melakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani bersama tim eksekutif melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Rabu (30/3/2022).
Namun, pembahasan harus ditunda karena pihak eksekutif meminta agar ada sinkronisasi terlebih dahulu terhadap draft naskah akademik (NA) Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yang telah disusun oleh Universitas Bojonegoro (Unigoro). Sehingga tidak terjadi tumpang tindih antara peraturan yang sudah ada dengan peraturan yang di atasnya
“Merupakan tugas eksekutif untuk membuat naskah guna sinkronisasi dengan NA draft Raperda itu,” ujar Juru Bicara Pansus II DPRD Bojonegoro, Lasuri.
Raperda usulan inisiatif Komisi B DPRD Bojonegoro dipandang penting karena berurusan langsung dengan hajat hidup orang banyak, khususnya para petani di Bojonegoro.
“Inti dari Raperda ini petani jangan sampai menjadi obyek tetapi menjadi subyek. Tak hanya sebagai pelaku, tetapi ada perhatian dan tindak lanjut Pemkab melalui anggaran yang tujuannya demi kesejahteraan petani,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”berita-bojonegoro”]
Untuk diketahui, OPD yang berada dalam tim eksekutif untuk membahas Raperda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani yaitu Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Asda I, II, Bagian Hukum, Dinas Perikanan dan Peternakan, DPU BMPR, BPKAD, Bapenda, Bappeda, Satpol PP dan Inspektorat.
Sementara terpisah, Kepala Bappeda Jatim Muhammad Yasin saat melakukan rapat Musrenbangkab RKPD 2022 di Kabupaten Bojonegoro mengungkapkan, arah kebijakan RPJP Jatim, salah satunya ingin menjadikan Jawa Timur provinsi dengan pertanian tangguh sampai 2025. Sebab, pertanian masih menjadi mata pencaharian 60 persen lebih dari penduduk di Jawa Timur.
“Pertanian di masa pandemi mampu bertahan lebih hebat dibanding sektor jasa, pariwisata dan perindustrian. Ini yang menjadi prioritas, bagaimana membangun pertanian tangguh di Bojonegoro,” pungkasnya. [lus/ted]






