Sumenep (beritajatim.com) – Pemasangan alat peraga kampanye 2024 dibahas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep saat melakukan internalisasi PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye Pemilu 2024 dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK), Kamis (12/10/2023).
Acara kemudian dilanjutkan dengan implementasi PKPU tersebut, yakni dengan berkoordinasi bersama Pemkab Sumenep tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK).
“Kami ingin ada pemahaman yang sama tentang aturan kampanye, mulai tatap muka, pertemuan terbatas, kampanye melalui medsos, termasuk aturan cuti kampanye bagi pejabat negara,” kata Komisioner KPU Sumenep, Rafiqi.
Ia menjelaskan, untuk titik atau lokasi pemasangan APK, pihaknya harus berkoordinasi dengan Pemkab. Demikian juga untuk pemasangan APK di tingkat kecamatan, PPK diminta berkoordinasi dengan Camat, dan untuk pemasangan APK di desa, PPS juga harus berkoordinasi dengan pemerintahan desa.
“Karena dalam pemasangan APK, harus memperhatikan, titik mana yang boleh dan titik mana yang dilarang. Nanti kalau sudah fix lokasi-lokasi pemasangannya, akan kami buatkan SK. SK itu nantinya yang akan jadi pedoman pemasangan APK seperti umbul-umbul,” paparnya.
BACA JUGA:
KPU Sumenep Minta Anggaran Distribusi Logistik Tak Dikurangi
Lebih lanjut ia menjelaskan, berdasarkan PKPU 15/2023 tersebut, APK dilarang dipasang di beberapa lokasi. Diantaranya di tempat ibadah, rumah sakit dan tempat pelayanan kesehatan lainnya, kemudian tempat pendidikan baik di gedung maupun halaman sekolah atau kampus.
“Kemudian juga di gedung dan fasilitas milik pemerintah, ini juga tidak boleh menjadi titik pemasangan APK. Jadi ini harus menjadi perhatian pihak-pihak terkait, agar tidak terjadi pelanggaran-pelanggaran,” ucapnya. [tem/suf]






