Surabaya (beritajatim.com) – Komite Kewajiban Tanggung Jawab Perusahaan Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) resmi meluncurkan Pedoman Pelaksanaan Pemenuhan Kewajiban Tanggung Jawab Perusahaan Digital untuk Mendukung Jurnalisme Berkualitas, Sabtu (10/3/2025).
Pedoman ini merupakan tindak lanjut dari amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 32 Tahun 2024, yang mengatur tanggung jawab perusahaan platform digital dalam mendukung ekosistem jurnalisme berkualitas.
Komite KTP2JB dibentuk sebagai penghubung antara perusahaan platform digital dan industri pers, guna menciptakan hubungan bisnis yang adil serta lingkungan persaingan yang sehat. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan jurnalisme yang berkualitas dan industri media yang berkelanjutan dapat terus berkembang di Indonesia.
Dalam acara peluncuran tersebut, Ketua KTP2JB, Suprapto, menegaskan bahwa pedoman ini menjadi panduan teknis bagi komite dalam menjalankan tugasnya sesuai dengan Pasal 10 dan Pasal 11 Perpres 32/2024.
“Tugas utama komite adalah memastikan perusahaan platform digital memenuhi kewajibannya sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres. Nah, karena tugas sebutlah,
kemudian komite juga diberikan fungsi. Adapun tiga fungsi utama komite, yaitu pengawasan, fasilitasi, dan rekomendasi,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi dengan berbagai pihak sangat penting untuk memastikan implementasi pedoman ini berjalan efektif.
“Kami memerlukan dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, baik dari pemerintah, perusahaan pers, maupun perusahaan platform digital. Ke depan, kami berharap perusahaan pers dapat mengajukan kerja sama dengan platform digital melalui fasilitasi yang kami lakukan,” ujar Suprapto.
Dalam sambutannya, Ketua KTP2JB, Suprapto, menjelaskan bahwa terbentuknya Komite ini sejak September 2024. Di mana kemudian pihaknya telah menerima berbagai aspirasi dari industri media mengenai perlunya pedoman teknis. Oleh karena itu, penyusunan pedoman ini dilakukan pada Oktober 2024, dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Anggota Dewan Pers, Tri Agung, menekankan bahwa pedoman ini merupakan hasil kesepakatan bersama.
“Membangun jurnalisme berkualitas tidak bisa lepas dari peran Dewan Pers yang memiliki 11 konstituen saat ini. Selain itu, Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Bappenas juga turut berperan dalam penyusunan pedoman ini,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa pedoman ini bukanlah aturan yang bersifat mengikat, melainkan sebagai panduan yang dapat dijadikan rujukan bersama.
Wakil Ketua KTP2JB, Indriaswati Dyah Saptaningrum, menjelaskan bahwa pedoman ini mengatur berbagai aspek teknis dalam implementasi Perpres 32/2024.
“Di dalam pedoman ini dijelaskan hal-hal yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan, sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam Perpres. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan semua pihak dapat memahami dan menjalankan kewajibannya dengan lebih jelas,” katanya.
Dengan peluncuran pedoman ini, KTP2JB berharap ekosistem jurnalisme berkualitas di Indonesia dapat terus berkembang, didukung oleh kolaborasi antara media, pemerintah, dan perusahaan platform digital. [fyi/aje]






