Jombang (beritajatim.com) – Pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Jombang tercatat mencapai angka 94% pada tahun 2025. Bupati Jombang, H. Warsubi, menegaskan bahwa meskipun terjadi penyesuaian tarif, pihaknya berkomitmen untuk menurunkan tarif PBB di tahun 2026, agar lebih ringan bagi masyarakat.
Polemik penyesuaian PBB di Kabupaten Jombang mencuat ke publik, memicu berbagai reaksi dari masyarakat. Bupati Jombang Warsubi, menegaskan bahwa kebijakan ini sudah diatur melalui Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah, yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah.
Meskipun kebijakan ini telah disahkan sejak 2024, penerapannya ternyata menimbulkan kekhawatiran di kalangan sebagian masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, Warsubi mengakui adanya keberatan dari masyarakat terkait kenaikan PBB, meskipun ia menegaskan bahwa kenaikan tarif PBB tidak berlaku merata. Bahkan, beberapa wilayah justru mengalami penurunan nilai pajak.
“Kami sadar kenaikan ini memberatkan masyarakat. Karena itu, bagi masyarakat yang merasa keberatan dengan kenaikan pajak yang tidak wajar, Bapenda siap melayani pengajuan keberatan dan melakukan validasi langsung ke lapangan. Validasi inilah yang akan menjadi dasar penentuan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) ke depan,” jelasnya, Senin malam (18/8/2025).
Warsubi juga menjelaskan bahwa revisi terhadap Perda Nomor 13 Tahun 2023 telah selesai dilaksanakan dalam rapat paripurna pada 13 Agustus 2025 dan saat ini tengah berada dalam tahap evaluasi oleh Pemprov Jatim.
“Saat ini, hasil revisi diserahkan ke Pemprov Jatim untuk dievaluasi. Setelahnya dikembalikan ke Pemkab Jombang untuk divalidasi dan diberlakukan mulai 2026. Insyaallah tarif baru nanti tidak akan memberatkan masyarakat dan dipastikan turun,” tambahnya.
Sebagai bentuk respons terhadap keluhan masyarakat, Bupati Jombang meminta agar masyarakat yang merasa keberatan dengan jumlah pajak segera menghubungi Bapenda untuk dilakukan penghitungan ulang.
“Bagi masyarakat yang merasa nilai pajaknya kurang tepat, saya tekankan, jangan ragu untuk menyampaikan keberatan. Kami sudah menyiapkan tim khusus yang akan memproses setiap keberatan secara cepat, transparan, dan profesional,” ujar Warsubi.
Di samping itu, pemerintah daerah juga terus melakukan sosialisasi untuk memastikan kebijakan ini diterima dengan baik. “Saya yakin di perda baru nanti akan lebih memenuhi asas keadilan. Tahun 2026 saya pastikan pajak akan turun,” tegasnya.
Sementara itu, Bupati juga mengungkapkan bahwa capaian PBB di Kabupaten Jombang telah mencapai angka 94 persen pada tahun 2025. Dengan penyesuaian tarif baru, ia optimistis beban masyarakat akan lebih ringan tanpa mengurangi pendapatan daerah. Pemerintah juga berencana membentuk tim khusus untuk menangani keberatan pajak dan melakukan validasi lapangan.
Selain sektor pajak, Warsubi juga menyatakan bahwa Pemkab Jombang akan memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) dari Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). “Kami punya perusahaan desa seperti Panglungan, PDAM, hingga Aneka Usaha Seger. Semuanya akan dioptimalkan dengan prinsip keterbukaan dan kolaborasi,” ungkapnya. [suf]






