Malang (beritajatim.com) – Diskusi panjang lebih dari 9 jam, tersaji dalam gelar perkara khusus tragedi Kanjuruhan, Jumat (1/9/2023) malam ini. Menanggapi hal itu, Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (TATAK) Imam Hidayat mengaku, memberikan apresiasi terhadap penyidik Polres Malang.
“Ada beberapa memang, ketika persamaan persepsi dan sudut pandang pada penanganan tragedi Kanjuruhan terhadap pasal 338 dan pasal 340, artinya tadi terjadi diskusi panjang baik hal teknis maupun dalam penerapan pasal tersebut. Dan itu menjadi rekomendasi kita supaya nanti digelar kedua hari Senin (4/9/2023) lusa, agar dilakukan pendalaman sendiri di internal Polri,” tegas Imam, Jumat (1/9/2023) malam selepas gelar perkara berakhir.
Menurut Imam, beberapa pendalaman yang jadi catatan dirinya, mengenai “Ne Bis In Idem”. Adapun “Ne Bis In Idem” merupakan perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya.
Baca Juga: Gelar Perkara Tragedi Kanjuruhan Hadirkan Pelapor, Polisi: Ini Wujud Transparansi
“Kalau kemudian pihak Polres Malang, penyidik menyatakan laporan model B itu “Ne Bis In Idem” dengan laporan model A yang sudah divonis, kita tidak setuju. Kita tidak sependapat. Karena “Ne Bis In Idem” itu nanti pengujinya ada di tingkat persidangan, pengadilan. Biar hakim yang memutuskan,” kata Imam.
Kemudian perkara rekonstruksi. “Kita minta pihak Polres Malang untuk rekonstruksi tersendiri di stadion kanjuruhan untuk LP Model B. Karena rekonstruksi di LP Model A di Polda Jatim itu, menurut saya jauh dari rasa keadilan, karena tidak melibatkan saksi pelapor dan saksi saksi yang lain,” ujarnya.
“Kalau kita mau mencari gambaran terang proses tindak pidana tragedi Kanjuruhan, maka rekonstruksi itu sebaiknya di lakukan di TKP dan tersendiri untuk LP Model B,” sambung Imam.
Dalam gelar perkara bersama itu, pihaknya juga menolak hasil otopsi. “Kemudian ketiga mengenai hasil otopsi dari jenasah anak mas Devi Athok itu yang menyatakan dokter Nabil tidak terdapat residu gas air mata pada jenasah, kita membantah. Tadi dalam gelar pun kami tampilkan fotonya. Kalau memang tidak terdapat residu gas air mata, lalu mayat itu keluar busa, saksi mengatakan jika korbannya itu meninggal dengan ciri ciri sama, mukanya membiru, menghitam dan memerah dan mas Devi Athok anaknya meninggal di tribun berdiri dan bukan dipintu 13. Ternyata tembakan itu tidak dipintu 13, tapi di tribun 10, tribun 11 dan tribun 12 ya,” beber Imam.

Diskusi dalam gelar perkara itu juga menyinggung pasal 338 dan pasal 340 yang diajukan Pelapor. Kata Imam, pihaknya tidak memaksakan di pasal 340. “Tapi di pasal 338 barang siapa sengaja menghilangkan nyawa orang lain, kita sempat berdiskusi mengenai kata sengaja ya, teori hukumnya kita makai sengaja. Sengaja itu kan sadar akan memungkinkan, artinya apabila itu ditembakkan gas air mata, dan itu kadaluarsa ke arah tribun, itu akan menimbulkan chaos yang ujungnya menimbulkan kematian. Apalagi gas air matanya kadaluarsa. Jadi unsur kesengajaannya sangat terpenuhi,” ucapnya.
Baca Juga: Atraksi 18 Penerjun Payung TNI AL Meriahkan Kejurnas Motorcross Kasal Cup 2023 di Lamongan
Imam juga menjelaska alasan pembenar. “Kita nggak bisa sependapat juga, artinya apa pada saat itu aksi reaksi tidak seimbang. Kalau mereka menembakkan gas air mata ke arah suporter, dengan kita tahu suporter akan masuk stadion saja diperiksa dahulu, dan tidak secanggih polisi yang bawa gas air mata, jadi aksi dan reaksi ini tidak seimbang artinya apa not war, pembenar terpaksa alasan itu tidak terpenuhi menurut kita,” paparnya.
Dengan hasil gelar perkara bersama hari ini, sambung Imam, pihaknya berharap dan meminta LP Model B di Polres Malang, bisa dinaikkan ke tingkat penyidikan. “Kami minta LP B dinaikkan ke penyidikan, karena kalau dibiarkan dan dihentikan tentu rasa keadilan daripada keluarga korban tidak terpenuhi. Jadi mulai sejak awal itu ketika anggota Polisi mengamankan stadion membawa gas air mata itu, sudah perbuatan melawan hukum. Karena menurut statuta FIFA kan gak boleh, kecuali untuk ruang terbuka dan bebas. Tapi ini kan ruang terbuka dan tertutup itu yang kita sampaikan di gelar perkara hari ini,” tuturnya.
Imam juga menyangkan tidak adanya terlapor yang dihadirkan dalam gelar perkara hari ini oleh Polres Malang. “Harusnya terlapor juga dilibatkan dalam gelar perkara bersama,” sesal Imam.
Hal senada juga ditegaskan Djoko Trijahjana. Djoko adalah Kuasa Hukum dari Tim Aremania Menggugat mendampingi pelapor LP Model B atas nama Rizal Putra Pratama. “Kami melihat gelar perkara masih prematur, karena syarat sahnya gelar perkara harus ada terlapor dan pelapor, sehingga ada keseimbangan. Dari tadi yang disampaikan pelapor, kenapa tadi terlapor gak dihadirkan karena itu bagian dari syarat juga,” tegas Djoko.
Baca Juga: Duet Anies-Cak Imin, Sekjen PBNU: Ini Aneh, Tiba-tiba Mau Deklarasi
Djoko menambahkan, pihaknya tidak sepakat dalam artian jika LP Model A di Polda Jatim, diakomodir di LP Model B Polres Malang. “Karena di laporan model A tidak ada satupun dari pelapor kami. Kalaupun tadi disampaikan soal rekonstruksi seperti di laporan model A, ini bagi kami kurang memenuhi harapan kami. Karena jami selaku pelapor tidak dilibatkan, tidak mengetahui bagaimana kondisi rekonstruksinya. Ini menjadi alasan bagi kami keberatan, dan meminta rekonstruksi di Kanjuruhan untuk laporan model B, harapan kami itu,” Djoko mengakhiri. (yog/ian)






