Surabaya (beritajatim.com) – Kasus kecelakaan di Jalan Pemuda Kota Surabaya yang mengakibatkan pengguna motor meninggal dunia sampai saat ini masih belum ada perkembangan signifikan. Meski sudah dua kali dilakukan gelar perkara, tak juga membuat kasus ini terang dan menjadikan pelapor kecewa.
Melalui kuasa hukumnya Ronald Napitupulu selaku kuasa hukum pihak keluarga Christiana Suwarni selaku korbaan mengatakan, gelar perkara kedua ini masih belum memenuhi rasa keadilan bagi pihak keluarga korban.
“Sia-sia, tidak ada gunanya. Bahan materi gelar masih tetap sama dengan materi gelar sebelumnya, yaitu rekaman CCTV yang diambil dari SPBU BP dan dijadikan barang bukti penyidik Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya,” tandas Ronald.
Ronald juga mempertanyakan kompetensi dari pegawai Dishub yang dijadikan saksi ahli diperkara ini. Bagi Ronald, pegawai tersebut tidak memiliki kompetensi untuk disebut ahli dan menganalisa rekaman CCTV milik SPBU BP.
“Kenapa tidak pakai CCTV yang disediakan Dishub yang terpasang di sepanjang Jalan Pemuda? Di sekitar lokasi kejadi, kami menemukan ada dua CCTV milik Dishub Kota Surabaya yang juga bisa diambil untuk dilakukan analisa, supaya penyebab pasti terjadinya kecelakaan yang menimpa Christiana Suwarni dapat terlihat jelas,” tegas Ronald.
Masih kata Ronald, pegawai Dishub tersebut juga tak memiliki sertifikasi sebagai ahli sehingga tak kompeten untuk menganalisa kejadian kecelakaan tersebut.
Baca Juga:
Ini Jawaban Kasatlantas Polrestabes Surabaya Hasil Penyelidikan Kasus Laka Lantas Christiana Suwarni
Selain soal ahli yang dianggap tak kompeten, Ronald juga menyinggung adanya dugaan penyalahgunaan wewenang lain yang dirasakan pihak keluarga Christiana Suwarni diperkara yakni hasil autopsi atau hasil dari forensik terhadap jenasah Christiana Suwarni.
Lebih lanjut Ronald mengatakan, sejak kecelakaan tersebut terjadi sampai akhirnya korban meninggal dunia si rumah sakit, pihak keluarga dan advokat yang mendampingi sebagai kuasa hukum, belum pernah diberitahu dan diberi laporan hasil autopsi atau forensik atas jenasah korban.
“Kepada kami, penyidik menyampaikan, nantinya akan ada hasil autopsi ataupun hasil pemeriksaan forensik dari jenasah Christina Suwarni sehingga akan diketahui luka yang diderita korban pada bagian apa saja termasuk luka yang menyebabkan Christiana Suwarni sampai meninggal dunia,” kata Ronald.
Sampai pada pelaksanaan gelar kedua hari ini, lanjut Ronald, terkait dengan hasil autopsi pada jenasah Christiana Suwarni atau hasil forensiknya, tak kunjung diperlihatkan atau dimunculkan penyidik Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya.
Sementara, Yusuf Sugiyanto, SH., MH salah satu kuasa hukum Dewi Wijayanti mengatakan, pada pelaksanaan gelar perkara hari ini, pimpinan gelar dan pihak kepolisian Unit Laka Lantas Polrestabes Surabaya, hanya memperlihatkan sebuah rekaman Closed Circuit Television (CCTV).
“Pimpinan gelar juga masih memberi kesempatan baik kepada pihak Christiana Suwarni sebagai pelapor dan Dewi Wijayanti sebagai terlapor, untuk menghadirkan saksi ahli, saksi-saksi yang lain, juga tambahan bukti pendukung lainnya,” ujar Sugiyanto, Kamis (25/5/2023).
Sugiyanto juga mengakui bahwa ia baru satu kali ini menghadiri jalannya gelar perkara diperkara dugaan laka lantas ini.
Baca Juga:
Selain Jalan Pemuda, Dua Jalan di Surabaya Ini Juga Ditutup
Terkait gelar perkara hari ini di Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim, Sugiyanto menerangkan, bahwa ada permintaan dari kuasa hukum terlapor supaya diperlihatkan pula CCTV yang merekam semua kejadian dari sisi kanan depan.
“CCTV yang merekam kejadian dari sisi kanan depan, menurut penuturan pihak pelapor, belum nampak atau diperlihatkan kepada kedua belah pihak,” kata Sugiyanto.
Selain rekaman CCTV dari bagian kanan depan, lanjut Sugiyanto, pihak kuasa hukum pelapor juga berencana akan menghadirkan saksi ahli.
Dengan (masih) adanya permintaan dari kuasa hukum pelapor, Sugiyanto yang mendapat surat kuasa khusus dari Dewi Wijayanti, menghormati keinginan kuasa hukum pelapor tersebut dan siap menghadapi bukti-bukti tambahan yang akan diajukan kuasa hukum pelapor, asalkan pelaksanaan untuk menguji bukti-bukti tambahan itu akan mengarah kepada kebenaran dan memenuhi rasa keadilan.
Masih menurut Sugiyanto, pada gelar perkara hari ini, sebenarnya ada dua sesi. Dan untuk sesi kedua, ada mediasi.
“Namun, mediasi internal antara kuasa hukum Christiana Suwarni sebagai pihak pelapor dan kuasa hukum Dewi Wijayanti sebagai pihak terlapor, belum bisa dilaksanakan,” ungkap Sugiyanto. [uci/beq]






