Surabaya (beritajatim.com) – Kasus laka lantas yang dialami oleh Christiana Suwarni dan berakhir meninggal dunia, Senin (02/01/2023) di Jalan Pemuda, membuat pihak keluarga tidak puas dengan hasil penyelidikan Satlantas Polrestabes Surabaya. Oleh sebab itu, pihak keluarga akan bersurat ke Kakorlantas Mabes Polri, Kadiv Propam Mabes Pori, Kapolda Jatim, Dirlantas Polda Jatim, Kabid Propam Polda Jatim dan Kapolrestabes Surabaya.
Christophorus Widodo perwakilan pihak keluarga korban saat diwawancarai awak media mengatakan berdasarkan hasil rekaman Closed Circuit Television (CCTV), bahwa saat itu sedang melintas di Jalan Pemuda. Saat itu, Suwarni berpindah jalur ke jalur mobil di sebelah kiri.
“Saat kakak saya sudah berada di lajur kiri Jalan Pemuda arah Selatan melaju mobil Suzuki Ignis nopol DK 1198 QO yang dikemudikan DW. Laju mobil cukup cepat hingga akhirnya bagian depan kanan mobil yang dikemudikan menyenggol kendaraan roda dua nopol L 5068 DB yang dikemudikan kakak saya,” ujar Christophorus Widodo.
Akibat peristiwa ini, Suwarni tergeletak di aspal jalan dengan luka cukup serius di bagian kepala. Suwarni lantas dibawa ke RSUD dr. Soetomo dan sempat menjalani operasi. Setelah 4 hari dirawat, Suwarni lantas meninggal dunia.
BACA JUGA:
Polrestabes Surabaya Tuan Rumah Halal Bihalal PCNU dan Forkopimda Jatim
Pasca kematian Suwarni, Christophorus Widodo kemudian diminta datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) Colombo Jalan Ikan Kerapu, Perak Surabaya. Saat berada di kantor Satpas Colombo ini, Christophorus Widodo diperlihatkan video hasil rekaman CCTV yang memperlihatkan proses terjadinya kecelakaan yang menimpa Christiana Suwarni.
“Antara rekaman CCTV di Satpas Colombo dan di Polda itu berbeda. Makanya kami tidak puas dan bersurat,” imbuh Christophorus Widodo.
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan jika dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV yang diambil di lokasi, tampak pengendara mobil saat itu berada di jalurnya.
“Yang kurang waspada pihak pengendara R2 yang tiba-tiba memotong jalur. Dari rekaman CCTV seperti itu. Kita juga sudah gelar perkara beberapa kali dengan instansi samping kesimpulannya sama,” ujar Arif saat dikonfirmasi Beritajatim.com.
Arif membantah klaim dari pihak keluarga yang menyebutkan jika rekaman CCTV yang diperlihatkan di Satpas Colombo dan Polda Jawa Timur dalam gelar perkara berbeda. Rekaman CCTV telah melalui proses verifikasi di Labfor untuk memastikan tidak ada editan.
“Dalam gelar perkara itu kan aturannya tidak ada pihak yang berperkara diundang. Jadi saya ya bingung klaim dari pihak keluarga. Yang jelas, kami sudah menyelidiki sesuai dengan SOP yang berlaku,” imbuh Arif.
Arif lantas memberikan satu bukti jika motor yang dikendarai Suwarni bukan menabrak bagian depan kanan mobil yang dikendarai DW. Namun, bekas tabrakan ada di pintu kanan samping.
“Kami pastikan penyelidikan sesuai SOP. Bahkan upaya Restorative Justice sudah diupayakan oleh penyidik. Namun, tidak ada kesepakatan yang disepakati,” imbuh
Saat ini, pihaknya akan menggelar Gelar Perkara Khusus pada Kamis (25/05/2023). Penyidik dari Satlantas Polrestabes Surabaya akan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) lantaran tidak ditemukan kelalaian dari pengendara mobil. “Arahnya memang kesana (SP3) namun, nanti kita lihat hasil Gelar Perkara khususnya Kamis depan,” pungkas Arif. (ang/kun)
Komentar