Sumenep (beritajatim.com) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sumenep, Madura menyatakan bahwa berdasarkan hasil kajian bersama di sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu), ada dua laporan dugaan pelanggaran pemilihan selama masa kampanye yang tidak terbukti.
“Berdasarkan hasil kajian bukan hanya Bawaslu, tapi di tim Gakkumdu. Dua laporan dugaan pelanggaran itu tidak memenuhi unsur, sehingga tidak dapat diproses berikutnya,” kata Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kabupaten Sumenep, Addahrariyatul Maklumiyah, Selasa (12/11/2024).
Materi laporan tersebut adalah dugaan ketidaknetralan ASN dalam Pilkada 2024. Ada tiga ASN yang menjadi terlapor, yakni 2 ASN di OPD Pemkab Sumenep, dan 1 ASN pejabat kecamatan.
“Bukti-bukti yang dilampirkan pelapor, berdasarkan hasil kajian Gakkumdu dinyatakan tidak terbukti melanggar aturan,” terang Komisioner yang karib disapa Rory.
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep menangani 8 dugaan pelanggaran yang terjadi selama masa kampanye Pilkada 2024. Dari 8 dugaan pelanggaran itu, 5 diantaranya merupakan laporan dan 3 lainnya temuan. Dari 5 laporan itu, 1 dicabut oleh pelapor karena materinya sama. Sehingga yang diregister 4 perkara untuk laporan, dan 3 temuan.
Dari 4 laporan dugaan pelanggaran netralitas pejabat daerah dan ASN, berdasarkan hasil kajian Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) hanya 1 laporan yang dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran netralitas pejabat daerah dan pelanggaran pidana pemilihan. Terlapor dalam kasus tersebut adalah Plt Bupati Sumenep. Kasus itu sudah dilimpahkan ke Polres Sumenep untuk proses berikutnya. (tem/but)






