Jombang (beritajatim.com) – Operasi yustisi selama PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) Darurat di Jombang, Jawa Timur, terus digelar oleh tim gabungan dari TNI, Polri, serta Satpol PP. Bagi pelanggar PPKM Darurat dijerat tipiring (tindak pidana ringan).
Kapolres Jombang AKBP Agung Setyo Nugroho menjelaskan, meski memberlakukan Tipiring bagi pelanggar PPKM Darurat, pihaknya tidak serta merta harus menetapkan sanksi pada semuanya. Namun pihaknya melihat kondisi pelanggarannya.
“PPKM Darurat dimulai pada Sabtu (3/7/2021). Dari situ kami sudah menindak empat pelanggar. Mereka dijerat Tipiring. Saat ini kasus tersebut kita limpahkan ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti,” kata Kapolres Jombang saat konferensi pers bersama Bupati Jombang Hj Mundjidah Wahab terkait PPKM Darurat di Pendopo Kabupaten, Kamis (8/7/2021).
Kapolres berharap, kepatuhan dan kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan dan aturan lainnya yang mengikat. Sehingga kasus Covid-19 di Kabupaten Jombang bisa ditekan. “Ini kepentingan kita bersama. Maka aturan PPKM Darurat harus dipatuhi,” katanya.
[berita-terkait number=”4″ tag=”ppkm-darurat”]
Seperti diberitakan sebelumnya, Kabupaten Jombang merupakan salah satu daerah yang menerapkan PPKM Darurat. Kebijakan tersebut dimulai pada Sabtu (3/7/2021) hingga Selasa (20/7/2021). Penerapan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Bupati Jombang No. 100/415/415.10.1.3/2021 tentang PPKM Darurat di Kabupaten Jombang. Setidaknya ada 14 aturan dalam SE tersebut.
Diantaranya, kegiatan belajar mangajar dan kantor non esensial 100% daring atau WFH, fasilitas umum seperti pusat perbelanjaan, area publik, taman umum, wisata, tempat ibadah ditutup sementara, penggunaan prokes diperketat. Untuk mengoptimalkan PPKM Darutat, Sat Lantas Polres Jombang juga menutup sejumlah ruas jalan selama 24 jam. [suf]






