Surabaya (beritajatim.com) – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim berhasil menangkap pelaku pelemparan Bom Bondet atau Boom Ikan di Rumah Kusyairi, Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Dusun Timur, RT 01 RW 03, Desa Nyalabu Daya, Kecamatan Pamekasan, Kabupaten Pamekasan. Penangkapan dilakukan pada Senin (19/2/2024) lalu sekitar pukul 03.00 WIB dinihari.
Tiga Pelaku berhasil diamankan diantaranya tersangka berinisial S laki-laki (38) tahun, berperan sebagai eksekutor. Tersangka A (30) tahun, merupakan otak pelaku yang memerintahkan tersangka S melakukan pengeboman dan tersangka A-R (30) tahun, sebagai pembuat bahan peledak atau Boom Bondet.
Dari keterangan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto para Tersangka dijerat pasal 1 ayat satu, undang-undang 12 Tahun 51 dan atau Pasal 170 KUHP. Sedangkan tersangka A-R kita kenakan pasal 1 ayat 1, undang-undang 12 Tahun 51 berkaitan dengan undang-undang darurat. Ancaman pidana 20 tahun. [uci/kun]






