Ngawi (beritajatim.com) – Jajaran Polres Ngawi mengungkap dua tindak pidana berbeda yang dilakukan oleh pria berinisial Y asal Bojonegoro, yakni pencurian handphone dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Karangjati, Kabupaten Ngawi.
Kapolres Ngawi, Prayoga Angga Widyatama, menjelaskan kasus pencurian handphone bermula pada Kamis, 19 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah warung makan milik korban berinisial T, yang berada di Dusun Sembung, Desa Sembung, Kecamatan Karangjati.
Saat itu, korban meletakkan handphone miliknya di atas meja etalase warung. Tersangka datang ke lokasi untuk membeli kopi sekaligus meminta izin menumpang mengisi daya ponsel. Setelah hampir satu jam berada di warung dan membayar pesanannya, tersangka sempat keluar dari lokasi.
“Namun, tersangka kembali lagi ke warung saat mengetahui pemilik sedang tidak berada di tempat, lalu mengambil handphone milik korban,” ujar Kapolres, Senin (23/2/2026).
Aksi tersebut diketahui korban yang tidak jauh dari lokasi. Korban bersama warga kemudian mengejar pelaku dan berhasil mengamankannya di belakang Pasar Sembung. Warga selanjutnya menghubungi layanan darurat 110, dan petugas dari Polsek Karangjati bersama personel Polres Ngawi segera menuju tempat kejadian perkara (TKP) untuk mengamankan tersangka.
Dari penangkapan itu, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu kotak handphone Redmi 15C, satu unit handphone milik korban, satu unit handphone milik tersangka, serta satu potong celana jeans pendek warna biru tua yang dikenakan pelaku saat kejadian.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui perbuatannya sehingga proses penyelidikan dapat segera dikembangkan.
Terungkap Kasus Curanmor Lewat Patroli Siber
Pengembangan kasus pencurian handphone membawa penyidik pada dugaan keterlibatan tersangka yang sama dalam perkara lain. Tim opsnal Satreskrim Polres Ngawi yang tengah melakukan penyelidikan kasus curanmor di wilayah Karangjati menemukan indikasi melalui patroli siber di platform Facebook.
Petugas mendapati unggahan penjualan sepeda motor dengan ciri-ciri yang identik dengan motor korban curanmor di Desa Karangjati. Setelah dilakukan pendalaman data IT, pemeriksaan saksi, serta pencocokan ciri fisik, kecurigaan mengarah pada orang yang sama dengan pelaku pencurian handphone yang sebelumnya diamankan warga di Desa Sembung.
“Setelah dilakukan pendalaman, identik bahwa pelaku pencurian handphone dan pelaku curanmor adalah orang yang sama,” terang Kapolres.
Dalam kasus curanmor tersebut, polisi menyita satu eksemplar BPKB dan satu unit sepeda motor Yamaha Vega milik korban. Motor itu diketahui milik seorang pekerja bangunan yang sedang mengerjakan proyek pembangunan masjid di Karangjati.
Saat kejadian, korban meninggalkan kunci masih tertancap di motor. Pelaku yang melintas melihat kesempatan tersebut dan langsung membawa kabur kendaraan. Polisi berhasil mengungkap kasus curanmor itu dalam waktu 2 x 24 jam.
Tersangka diketahui berasal dari Bojonegoro, Jawa Timur. Ia dijerat Pasal 476 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kapolres menegaskan pihaknya masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan kemungkinan keterlibatan tersangka dalam tindak pidana serupa di lokasi lain. “Tidak menutup kemungkinan kami akan mengembangkan penyidikan untuk mengetahui apakah ada TKP lain dengan modus yang sama,” pungkasnya. [fiq/kun]






