Pasuruan (beritajatim.com) – Pencabulan di Pasuruan semakin marak. Kali ini guru madrasah di Gempol Pasuruan berhasil mencabuli 5 siswinya dengan meraba payudara dan alat kelaminnya.
Pencabulan atas 5 orang siswinya ini dilakukan oleh guru MTs swasta di Kecamatam Gempol, Kabupaten Pasuruan. Guru yang berinisial SUT ini berhasil diamankan pihak kepolisian Polres Pasuruan.
Namun pihak polisi enggan menahan guru biadab yang telah melecehkan 5 siswanya tersebut. Menurut Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Adhi Putranto Utomo mengungkapkan jika oknum guru madrasah cabul ini ditetapkan tersangka sejak Sabtu (09/04/2022). “Tersangka sudah kita mintai keterangan. Kemudian sudah kita tetapkan tersangka dan kita periksa kemarin,” ujar Adhi.
[berita-terkait number=”5″ tag=”cabul”]
Selama pemeriksaan SUT masih mengelak telah melakukan pencabulan terhadap 5 siswi MTs berinisial NT (13), MS (14), NS (13), SU (14), dan FM (13). Meskipun begitu, Adhi menegaskan jika pihaknya sudah mempunya dua alat bukti kuat untuk bisa menetapkan status tersangka kepada SUT.
“Pelaku mengelak jika dirinya telah melakukan aksinya tersebut. Namun kita sudah mempunyai dua alat bukti dalam kasus ini,” lanjutnya.
Terkait alasan tidak ditahannya tersangka SUT, Adhi menjelaskan itu karena adanya pengajuan permohonan dari pihak penasehat hukum tersangka. Penasehat hukum memberi jaminan jika tersangka tidak akan kabur.
Selain itu, kepolisian juga mempertimbangkan keadaan tersangka SUT yang harus merawat istrinya yang sakit di rumah. Sehingga pihak kepolisian memberikan keringanan hukuman.
“Dari penasehat hukum tersangka ajukan permohonan. Dengan alasan tersangja kooperatif dan hanya tinggal berdua dengan istrinya yg sedang sakit, ” pungkasnya. (ada/kun)






