Ponorogo (beritajatim.com) – Pelaku pembunuhan terhadap Sunyoto, warga Dusun Krajan Desa/Kecamatan Pulung Ponorogo akhirnya berhasil diamankan oleh Polres Ponorogo. Pelaku Prasetyo menyerahkan diri pada Senin (1/1) siang kemarin ke Polsek Pulung.
Dalam pelariannya pasca melakukan aksi penganiayaan yang berujung pembunuhan, pelaku didatangi oleh pihak keluarga. Pelaku dibujuk untuk menyerahkan diri ke pihak kepolisian.
“Selain melakukan pengejaran pelaku, kita juga melakukan pendekatan persuasif kepada keluarga pelaku. Siang kemarin akhirnya pelaku menyerahkan diri ke Polsek Pulung. Sorenya baru dibawa ke Mapolres Ponorogo untuk melakukan pendalaman,” kata Kapolres Ponorogo AKBP Anton Prasetyo, saat press release, Selasa (02/01/2024).
Pelaku melakukan penganiayaan terhadap korban, setelah Prasetyo merayakan malam tahun baru dengan minum minuman keras bersama teman-temannya di halaman rumahnya. Setelah perayaan selesai, pelaku masuk ke dalam rumahnya.
Nah, saat di dalam rumah itulah, pelaku teringat perbuatan korban yang selalu menghina ibunya, hingga ibu pelaku sakit dan dibawa ke rumah sakit. Ibunya sering sakit hati atau perbuatan-perbuatan pelaku terkait dengan sengketa tanah, utamanya terkait batas tanah antara pelaku dan korban.
“Pelaku sakit hati, karena korban sering sakit hati ibu pelaku dan korban juga sempat mengancam keponakannya. Ibu pelaku pun sampai masuk rumah sakit, akibat perselisihan dengan korban,” katanya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, Prasetyo disangkakan dengan pasal 338 atau pasal 351 KUHP. Yakni tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan berat yang mengakibatkan matinya nyawa seseorang. Dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkasnya. [end/but]






