Jombang (beritajatim.com) – Seorang pemuda asal Mojowarno, Kabupaten Jombang, diamankan warga setelah diduga melakukan tindak pelecehan seksual terhadap seorang perempuan saat sedang berolahraga pagi. Kejadian tersebut terjadi sebulan lalu namun baru dilaporkan ke pihak berwajib pada Minggu (13/7/2025) malam.
Kapolsek Mojoagung Kompol Yogas menjelaskan bahwa peristiwa bermula pada Minggu pagi, 8 Juni 2025 sekitar pukul 07.00 WIB. Saat itu korban, AH (28), tengah berolahraga di Jalan Raya Mojotrisno, Kecamatan Mojoagung.
Tiba-tiba seorang laki-laki yang belakangan diketahui bernama Mochammad Dany (30), warga Kecamatan Mojowarno, mendekati korban dari belakang dan memegang bagian payudara.
Korban yang terkejut langsung menengok ke belakang, dan saat itu juga terlapor melarikan diri ke arah barat. Peristiwa tersebut baru dilaporkan kepada pihak kepolisian sebulan kemudian, yakni pada 13 Juli 2025 pukul 18.30 WIB, setelah pelaku diamankan warga setempat.
“Pelaku diamankan warga di sebuah balai desa. Kami menerima laporan dari Bhabinkamtibmas Bripka Hamid. Petugas Reskrim dan SPKT Polsek Mojoagung langsung ke lokasi dan membawa pelaku ke kantor polisi. Saat diamankan, pelaku mengalami luka memar di wajah dan kepala,” ujar Kompol Yogas.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa terduga pelaku sudah tiga kali melakukan tindakan serupa dan diketahui mengalami gangguan mental serta depresi, berdasarkan keterangan keluarganya. Pihak keluarga korban yang mengetahui kondisi tersebut kemudian memilih untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
“Setelah ada kesepakatan damai antara kedua belah pihak, kami memfasilitasi proses restorative justice atau RJ. Surat perjanjian damai ditandatangani dan disaksikan oleh Kepala Desa setempat, keluarga korban dan pelaku, serta Ketua RW,” jelas Kompol Yogas.
Meski telah diselesaikan secara damai, pihak kepolisian tetap melakukan pencatatan terhadap pelaku untuk kepentingan pengawasan lebih lanjut agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari. [suf]






