Malang (beritajatim.com) – Keputusan Polres Batu untuk tidak menahan tersangka pelaku pelecehan terhadap santriwati dengan alasan usia lanjut menuai kritik tajam dari akademisi Universitas Brawijaya (UB). Ketua Pusat Studi Gender UB, Dr. Dra. Lilik Wahyuni, M.Pd., menilai langkah tersebut sebagai bentuk nyata bias gender dan usia dalam penegakan hukum.
“Keputusan tidak menahan pelaku hanya karena usianya yang sudah 69 tahun menunjukkan bahwa hukum masih cenderung memihak pelaku laki-laki. Ini mencerminkan struktur patriarki yang menempatkan kehormatan pelaku di atas penderitaan korban,” tegas Lilik saat dikonfirmasi beritajatim.com, Senin (26/5/2025).
Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif gender, keputusan seperti ini sangat merugikan korban. Sementara pelaku diberikan perlakuan khusus karena usianya, korban justru dipaksa menanggung trauma dan stigma sepanjang hidup. Menurutnya, pendekatan hukum semacam ini memperkuat ketidakadilan yang dialami perempuan dalam sistem hukum kita.
Lebih lanjut, Lilik menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak diskriminatif. Ia menyatakan bahwa usia pelaku tidak seharusnya dijadikan alasan untuk mengabaikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Proses hukum, katanya, seharusnya dilakukan secara transparan dan berpihak pada pemulihan serta keamanan korban.
Ia juga menyoroti pentingnya negara hadir memberikan pendampingan psikologis, hukum, dan perlindungan menyeluruh kepada korban kekerasan seksual agar tidak mengalami reviktimisasi. “Korban berhak atas pemulihan, pendampingan hukum, dan perlindungan dari segala bentuk tekanan atau penghakiman sosial,” ujar dosen dari Fakultas Ilmu Budaya UB tersebut.
Tak hanya itu, ia juga menilai bahwa lembaga pendidikan berbasis agama seperti pesantren perlu berperan aktif dalam pencegahan kekerasan seksual. Menurutnya, penting untuk menghadirkan pendidikan kesetaraan gender, layanan konseling, serta sistem pelaporan yang aman dan terpercaya di lingkungan pesantren.
Dalam konteks penegakan hukum, Lilik menyerukan pentingnya pelatihan sensitivitas gender bagi aparat kepolisian. Ia mengingatkan bahwa tanpa pemahaman gender yang memadai, polisi berisiko bersikap bias dalam menangani kasus kekerasan seksual, yang berujung pada pelemahan keadilan bagi korban.
“Jika aparat penegak hukum masih melihat kekerasan seksual dari kacamata patriarkal, maka kasus seperti ini akan terus berulang, dan korban akan terus disudutkan,” pungkasnya. (dan/kun)






