Surabaya (beritajatim.com) – Dendam yang disimpan Seli Hadi (41) untuk menghabisi Hudoyo (44) tampaknya sudah membara hebat. Dendam akibat perselisihan lahan untuk mencari kepiting dan ulah korban yang berani menceburkan motor Seli ke tambak diakui oleh tersangka kepada pihak kepolisian.
Kanit Reskrim Polsek Sukolilo, Ipda Aan Dwi Satrio menjelaskan di hari eksekusi, tersangka Seli Hadi berangkat lebih awal untuk mencari tempat menghabisi Hudoyo. Ia juga berangkat dari rumah hanya membawa celurit dan sempat kembali ke rumah karena lupa membawa serok untuk menangkap kepiting.
Setelah sampai di lokasi, tersangka mengikuti korban Hudoyo karena saat itu, Hudoyo berangkat bersama 2 temannya. Setelah itu, Hudoyo berpisah di tengah-tengah tambak lantaran tempat mencari kepiting berbeda.
“Tersangka sempat bersembunyi di semak-semak menunggu waktu yang pas untuk mengeksekusi korban,” kata Aan Dwi saat dikonfirmasi Beritajatim.com, Senin (25/03/2024) malam.
Ditengah malam tanpa penerangan, Seli Hadi beranjak dari persembunyiannya. Ia sudah memahami jalur yang akan diambil oleh Hudoyo untuk menuju tambak tempat mencari kepiting. Melihat Hudoyo sendiri, Seli Hadi langsung menebaskan celuritnya. Tebasan itu mengenai dada sebelah kiri. Hudoyo yang melihat Seli Hadi lantas melakukan perlawanan sedikit sebelum akhirnya berlari sejauh 300 meter.
“Tersangka awalnya hendak menebas leher dari Hudoyo. Namun, Hudoyo sempat memberikan perlawanan dan yang kena itu di dada sebelah kiri. Sabetan itu menyebabkan luka sedalam 5 sentimeter dengan panjang 8 sentimeter,” imbuh Aan Dwi.
Tersangka dan korban sempat kejar-kejaran. Namun, karena di lokasi hampir tidak ada penerangan korban berhasil melarikan diri sebelum ditemukan tewas bersimbah darah. Tersangka yang kehilangan jejak korban lantas panik. Ia langsung memutuskan pulang ke rumahnya di Mulyorejo dan langsung kabur ke Jember.
Jenazah Hudoyo lantas ditemukan oleh temannya sesama pencari kepiting. Sebelum menemukan jenazah korban, teman-teman korban melihat barang pribadi Hudoyo tercecer di jalan setapak. Selain itu ada ceceran darah yang membuat teman-teman korban semakin curiga.
Kini, Seli Hadi harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan pasal 340 KUHP Pidana tentang pembunuhan berencana. Di usianya yang menginjak ke 41 ia mungkin baru bisa keluar penjara pada umur 61 atau 20 tahun kemudian. (ang/kun)






