Bangkalan (beritajatim.com) – Setelah sempat buron selama empat bulan, Satreskrim Polres Bangkalan akhirnya berhasil menangkap MH (22), warga Kecamatan Tanjung Bumi. MH sebelumnya terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Bangkalan.
Kasatreskrim Polres Bangkalan, AKP Hafid Dian Maulidi, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan saat pelaku menaiki bus TransJatim.
Meski sempat mencoba melarikan diri, petugas berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan berarti. “Sudah kami amankan,” ujarnya, Minggu (11/5/2025).
Menurut AKP Hafid, MH tidak beraksi sendirian. Ia melakukan pencurian bersama temannya yang telah lebih dulu diamankan oleh pihak kepolisian. Aksi pencurian dilakukan di sekitar Jalan Jokotole pada awal Januari lalu, tepatnya di area kos-kosan.
“Temannya sudah ditangkap terlebih dahulu. Jadi pelaku menggunakan sepeda listrik saat beraksi. Untuk motor yang dicuri itu matik,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ia terancam hukuman penjara hingga 7 tahun.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen Polres Bangkalan dalam memberantas tindak kriminal, khususnya kasus curanmor yang meresahkan masyarakat. [sar/suf]






